Keberadaan Femas Yani Arianto (22), warga Madiun yang kabur dari rombongan saat tur di Korea Selatan, hingga kini masih menjadi misteri. Pihak agensi travel Berani Backpacker bahkan menggelar sayembara berhadiah paket liburan gratis ke Singapura dan Malaysia bagi WNI di Negeri Ginseng yang berhasil memulangkan Femas.
Langkah ekstrem ini diambil karena keputusan Femas dinilai sangat egois dan menimbulkan efek domino yang merugikan banyak orang, mulai dari rombongan tur, masyarakat Indonesia secara umum, hingga sang ibu di kampung halaman.
Ibu di Madiun Terpukul Ditagih Rp50 Juta
Dampak paling memilukan dari ulah nekat Femas justru harus dipikul oleh ibunya sendiri yang tinggal di Madiun, MT (56). Ibu tunggal yang suaminya telah tiada sejak 2018 ini mendadak didatangi pihak agen travel yang menuntut pertanggungjawaban berupa uang ganti rugi dalam nominal yang fantastis bagi keluarganya.
"Pihak travel Berani Backpacker atau apa namanya itu datang kesini minta agar saya tanggungjawab. Saya juga heran salah saya apa," papar MT terpukul.
Beban tagihan yang dituntut ke rumahnya di Kecamatan Wungu tersebut menyentuh angka Rp 50 juta. MT mengaku sangat syok karena ia sehari-hari hanya mengandalkan pendapatan dari kerja serabutan.
"Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah. Saya kerja serabutan di pabrik porang musiman saat ini juga sudah selesai tidak beroperasi pabrik. Kerja bersih-bersih rumah orang sehari Rp 60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk sekarang sepi dan tutup," keluh MT merinci kesulitan hidupnya pasca-ditinggal sang anak.
Beruntung, pihak Imigrasi Madiun yang sempat datang mengecek ke kediamannya memberikan pembelaan moral. Petugas menyarankan agar MT tidak perlu menuruti tuntutan ganti rugi tersebut lantaran dirinya tidak bersalah dan sama sekali tidak mengetahui keberangkatan Femas ke Korea Selatan.
Kemlu Beri Atensi dan Kecam Tindakan Femas
Kaburnya Femas saat mengikuti open trip Korea Selatan menjadi sorotan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Aksi Femas itu disebut melanggar aturan imigrasi.
"Kemlu mencermati pemberitaan mengenai adanya oknum WNI atas nama FY (pria, 21 tahun) yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, saat dihubungi, Sabtu (18/7/2026).
"Sebagaimana disampaikan Duta Besar RI di Seoul, Pemerintah RI bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk melalui berbagai upaya penyederhanaan akses perjalanan yang merupakan bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara," sambungnya.
Kemlu menyayangkan tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan fasilitas travel tur ke luar negeri. Ia menyinggung soal kepatuhan WNI saat melakukan perjalanan di negara lain.
"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia," tambahnya.
Kemlu akan intensif melakukan koordinasi dengan otoritas Korea Selatan. Ia mengimbau setiap WNI untuk menaati ketentuan yang berlaku.
"Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif," imbuhnya.
Kronologi Kaburnya Femas
Dilansir detikJatim, Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, mengatakan rombongan tersebut awalnya berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Pada malam pertama tur, yakni 28 Juni 2026, seluruh peserta diberikan waktu bebas setelah rangkaian agenda tur selesai.
Saat itu, beberapa peserta sekitar lima sampai tujuh orang bersama tour leader (TL) berjalan-jalan keliling ke kawasan Myeongdong. Di lokasi tersebut, Femas kemudian berpamitan dengan alasan ingin mencari sepatu.
Menurut Wiky, Femas sebenarnya ditempatkan satu kamar dengan tour leader. Ketika TL sudah kembali ke hotel, ia sempat mengirimkan pesan singkat agar Femas langsung masuk ke kamar karena pintu sengaja diganjal untuk memudahkan akses masuk.
"Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas," ujarnya.
Awalnya, pihak agensi travel masih mengira Femas tersesat atau mengalami suatu kendala di jalan. Tour leader bersama tim di lokasi pun sempat menyisir area terakhir tempat Femas berpamitan dan mencoba menghubunginya berkali-kali.
"Sampai hari keempat, tim lokal kami langsung mencoba membuat laporan ke Kepolisian Korea. Namun, laporannya ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana. Dia (Femas) dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang," jelas Wiky.
Selain ke kepolisian, pihak travel juga melapor ke Imigrasi. Namun, menurut Wiky, proses penanganan baru bisa dilakukan setelah masa izin tinggal peserta tersebut habis.
Femas Yani Arianto kini berstatus overstay sejak 12 Juli 2026. Hingga berita ini diturunkan, keberadaannya masih belum diketahui.



