Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono memberikan klarifikasi terkait bocoran dokumen mengenai usulan izin lintas udara bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 22 April 2026, Sugiono menegaskan bahwa istilah yang tepat adalah overflight access, bukan blanket overflight seperti yang ramai diberitakan.
Penjelasan Menlu soal Overflight Access
Sugiono memastikan bahwa usulan overflight access merupakan inisiatif dari pihak Amerika Serikat dan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah Indonesia, menurutnya, akan mengutamakan kedaulatan dan kepentingan masyarakat dalam setiap negosiasi. "Kalau berbicara mengenai overflight access merupakan satu intens ya, yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga akan melewati proses dan mekanisme pembahasan. Mekanismenya seperti apa dan sebagainya-sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan, kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama," ujarnya.
Prinsip Politik Bebas Aktif
Menlu menegaskan bahwa Indonesia berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif. Hal ini memungkinkan Indonesia untuk menjalin perjanjian serupa dengan negara lain tanpa mengorbankan kedaulatan. "Sebagai negara yang memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif, ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa," tuturnya.
Sugiono juga memastikan bahwa perjanjian overflight access dengan AS tidak akan menyeret Indonesia ke dalam konflik global. Meskipun situasi dunia saat ini berdampak secara tidak langsung, pemerintah berkomitmen menjaga kedaulatan. "Jadi jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan apa, mengancam kedaulatan. Dengan situasi dunia yang seperti ini, ya Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini," jelasnya.
Komitmen pada Konstitusi
Pemerintah, lanjut Sugiono, dilantik dan dipilih rakyat untuk menjalankan konstitusi dan undang-undang, termasuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. "Ada aspek kedaulatan di situ, kemudian meningkatkan kesejahteraan umum di situ. Jadi, saya tidak melihat urusannya sama menyeret Indonesia ke dalam konflik global," pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan publik memahami bahwa usulan tersebut masih dalam proses dan tidak mengancam kedaulatan negara. Indonesia tetap menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif dan mengutamakan kepentingan nasional.



