China Minta Perjanjian Pertahanan Indonesia-AS Tak Rugikan Pihak Lain
China Minta Kerja Sama Pertahanan RI-AS Tak Rugikan Pihak Lain

China Minta Perjanjian Pertahanan Indonesia-AS Tak Rugikan Pihak Lain

Pemerintah China secara resmi mengeluarkan pernyataan terkait dengan penandatanganan perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam konferensi pers di Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun menegaskan bahwa kerja sama pertahanan antarnegara seharusnya tidak merugikan kepentingan pihak ketiga.

Latar Belakang Perjanjian MDCP

Perjanjian MDCP tersebut telah diteken oleh Menteri Pertahanan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin bersama dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth pada tanggal 13 Maret 2026. Isu yang sempat mencuat dalam pembahasan publik adalah mengenai permintaan izin resmi lintas udara atau overflight clearance dari AS agar pesawatnya dapat melintasi ruang udara milik Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, pemerintah Indonesia telah menyatakan dengan jelas bahwa hal tersebut masih menjadi pertimbangan internal dan tidak termasuk dalam kesepakatan kerja sama yang telah ditandatangani. Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan resmi dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Resmi dari China

Dalam konferensi pers yang digelar pada 17 April 2026, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun mendapatkan pertanyaan langsung mengenai kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Guo Jiakun merujuk pada Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara sebagai dasar panduan.

"Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara menetapkan secara jelas bahwa negara-negara ASEAN wajib bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional, serta menahan diri untuk tidak berpartisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya, yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara-Negara Anggota ASEAN," ucap Guo Jiakun seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri China.

Lebih lanjut, Guo Jiakun mengutip pernyataan resmi Indonesia yang menyatakan komitmen untuk menjalin kerja sama pertahanan dengan negara lain atas dasar saling menghormati, kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan.

"China selalu yakin bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak ketiga, serta tidak boleh merugikan perdamaian dan stabilitas regional," tegas Guo Jiakun dalam pernyataannya.

Penegasan dari Pemerintah Indonesia

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah memberikan klarifikasi bahwa isu mengenai overflight clearance tidak tercantum dalam perjanjian MDCP. Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan hal ini dalam pernyataannya yang dikutip oleh Antara pada Selasa, 14 April 2026.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang pada Kamis, 16 Agustus 2026, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan untuk memberikan akses bebas ruang udara Indonesia kepada pihak asing. Dia menekankan bahwa setiap bentuk kerja sama dengan negara lain harus mengedepankan kedaulatan Indonesia sepenuhnya.

"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku," ucap Yvonne Mewengkang.

Dengan demikian, meskipun China menyampaikan permintaan agar kerja sama pertahanan Indonesia-AS tidak merugikan pihak lain, pemerintah Indonesia telah berulang kali menegaskan bahwa kedaulatan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kesepakatan internasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga