REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus: Ancaman Serius Terhadap Demokrasi
Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kekerasan yang mencederai prinsip demokrasi dan mengancam kebebasan sipil di Indonesia.
Kecaman Keras dari REPDEM
Sekretaris Jenderal DPN REPDEM, Abraham Leo, menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia tidak boleh terjadi di negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan kebebasan berpendapat. "REPDEM mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus. Kekerasan seperti ini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan tidak boleh dibiarkan terjadi," kata Abraham Leo pada Jumat, 13 Maret 2026.
Abraham, yang lebih sering dipanggil Abe, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut. "Kami mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap pelaku maupun motif di balik serangan ini. Negara harus memastikan bahwa para pembela HAM mendapatkan perlindungan," ujarnya. REPDEM juga menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada Andrie Yunus serta keluarganya, berharap korban dapat segera pulih dari luka yang dialaminya.
Detail Insiden dan Kondisi Korban
Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal setelah melakukan perekaman podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta area mata. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit.
Insiden ini terjadi usai Andrie Yunus merampungkan perekaman siniar bertajuk 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia' sekitar pukul 23.00 WIB. Pasca serangan, ia segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Dukungan dari Komisi XIII DPR RI
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, juga mengutuk keras peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. "Tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM," kata Andreas dalam keterangannya pada hari yang sama.
Andreas menegaskan bahwa aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan berdasarkan undang-undang yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan peraturan lainnya. "Percuma negara ini punya aparat kepolisian kalau tidak mampu menemukan dan mengungkap motif pelaku," tegasnya, mendesak pengungkapan motif di balik serangan brutal ini.
Implikasi bagi Negara Hukum
REPDEM menilai kekerasan terhadap aktivis atau pembela HAM merupakan tindakan yang mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi. Organisasi ini menekankan bahwa kasus seperti ini harus diusut hingga tuntas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Serangan ini menggarisbawahi tantangan dalam melindungi kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia di Indonesia, menuntut respons tegas dari pihak berwenang.
