Forum Pemred Kecam Cara Hotman Paris Jawab Wartawan: Tak Profesional
Forum Pemred Kecam Hotman Paris: Tak Profesional

Forum Pemred (Forum Pemimpin Redaksi) secara resmi menyesalkan sikap dan cara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan pada saat konferensi pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyatakan bahwa respons Hotman Paris tidak profesional dan secara terang-terangan merendahkan profesi wartawan.

Pernyataan Resmi Forum Pemred

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (19/7), Retno Pinasti menegaskan bahwa pilihan kata dan sikap yang ditunjukkan Hotman Paris sangat tidak pantas. "Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujarnya.

Retno mengingatkan bahwa bertanya merupakan cara wartawan untuk mengonfirmasi dan menggali keterangan dari narasumber. Hal itu adalah bagian integral dari proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional, serta dilindungi oleh undang-undang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hak Narasumber dan Etika Menjawab

Forum Pemred menekankan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, umpatan dan sikap arogan yang ditunjukkan Hotman Paris dalam menjawab pertanyaan dinilai sangat tidak pantas. "Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti 'lu punya otak ngga', maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," kata Retno.

Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Retno menegaskan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. "Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers," ujar Retno.

Imbauan Forum Pemred

Forum Pemred mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi. Menurut Retno, Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. "Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga