Degradasi Demokrasi di Era Digital: Ancaman Disinformasi Terhadap Nalar Publik
Degradasi Demokrasi Digital: Ancaman Disinformasi pada Nalar Publik

Degradasi Demokrasi di Era Digital: Ancaman Disinformasi Terhadap Nalar Publik

Demokrasi modern saat ini tidak selalu runtuh oleh serangan tank atau kudeta berdarah yang spektakuler. Namun, sistem politik ini bisa terdegradasi secara perlahan dan halus oleh fenomena yang tampak sepele, seperti banjir konten tak terkendali, manipulasi persepsi yang terstruktur, dan kebisingan informasi yang sengaja dirancang untuk mengaburkan fakta.

Disinformasi Sistematis dan Rusaknya Nalar Publik

Ketika disinformasi diproduksi secara sistematis dan buzzer digunakan sebagai instrumen penggiringan opini massal, yang rusak bukan hanya reputasi individu atau lembaga tertentu. Lebih dari itu, kualitas nalar publik secara keseluruhan mengalami erosi yang signifikan. Pada titik kritis ini, disinformasi berhenti berperan sebagai sekadar "gangguan komunikasi" biasa dan menjelma menjadi realitas politik kebangsaan yang memengaruhi cara masyarakat berpikir dan mengambil keputusan.

Masalahnya tidak terletak semata-mata pada banyaknya informasi palsu yang beredar. Persoalan yang jauh lebih serius muncul ketika publik kehilangan kemampuan untuk membedakan antara kritik yang sah berdasarkan fakta, propaganda yang disamarkan dengan rapi, dan operasi pengaruh yang dibiayai oleh kepentingan tertentu. Di ruang digital yang dipenuhi oleh konten seperti ini, politik berubah drastis menjadi arena tempur yang bukan lagi mengutamakan kompetisi gagasan yang sehat.

Politik sebagai Arena Amplifikasi

Arena politik digital telah bergeser menjadi kompetisi amplifikasi suara dan narasi. Akibatnya, yang sering kali menang dalam pertarungan ini bukanlah pihak yang memiliki argumen paling benar atau berbasis data paling akurat, melainkan pihak yang paling terorganisir dalam menyebarkan pesannya. Situasi ini menciptakan lingkungan di mana kebenaran menjadi kabur dan kepentingan jangka pendek mengalahkan dialog substantif.

Dilihat dari perspektif geografi politik, gejala degradasi demokrasi ini dapat dianalisis melalui konsep teritorialitas sebagai strategi penguasaan ruang, seperti yang dijelaskan oleh Robert D. Sack pada tahun 1986. Dalam konteks ruang publik digital yang kontemporer, konsep tersebut dapat dioperasionalisasikan sebagai teritorialitas digital atau teritorialitas informasi.

Teritorialitas digital merujuk pada upaya yang dilakukan oleh aktor-aktor politik untuk menguasai tiga elemen kunci: arus narasi yang dominan, intensitas amplifikasi pesan, dan framing isu strategis. Tujuan akhir dari upaya ini adalah membentuk persepsi publik sesuai dengan agenda tertentu, sehingga ruang digital menjadi medan pertempuran baru bagi pengaruh dan kekuasaan.