Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa sejumlah komisi di DPR telah meminta izin untuk membahas revisi dan rancangan undang-undang (RUU) selama masa reses anggota Dewan. Salah satu RUU yang menjadi prioritas adalah RUU Perampasan Aset.
"Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas Undang-Undang di masa reses. Itu ada Komisi III yang memang sudah dari dua bulan lalu itu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk Undang-Undang Perampasan Aset," kata Dasco usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
RUU Satu Data dan LLAJ Disetujui Jadi Inisiatif DPR
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebutkan RUU Satu Data Indonesia dan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga akan dibahas. Kedua RUU ini baru saja disetujui menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini.
"Lalu kemudian ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses," sebutnya.
RUU Hak Cipta dan Ketenagakerjaan Juga Dibahas
Dasco juga menyebut RUU Hak Cipta dan RUU Ketenagakerjaan akan masuk dalam agenda pembahasan. Untuk RUU Ketenagakerjaan, komisi terkait sudah meminta waktu untuk dipertemukan dengan para buruh.
"Tenaga kerja juga sudah minta untuk justru yang paling akan bahas duluan ini tenaga kerja, karena sesudah Perampasan Aset, yang dari Komisi IX minta diketemukan dengan para stakeholder dari buruh," sebutnya.
Pembahasan RUU di masa reses ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi di DPR. Dasco menambahkan bahwa partisipasi publik tetap menjadi prioritas dalam setiap pembahasan RUU, termasuk RUU Perampasan Aset yang telah menerima masukan dari berbagai pihak.



