Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran strategis sebagai simpul kolaborasi dalam mewujudkan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 yang diselenggarakan Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di GBI Bethel Summarecon, Bandung, Rabu (15/7/2026).
Kemendagri Dorong Integrasi Kesehatan dalam Perencanaan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus mendorong Pemda untuk mengintegrasikan agenda kesehatan ke dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Wiyagus menekankan bahwa ketahanan sebuah bangsa tidak lagi semata-mata diukur dari kekayaan alam atau kekuatan militer, melainkan dari kualitas sumber daya manusianya. "Kesehatan yang inklusif menjadi kunci utama menuju Indonesia Emas 2045. Bangsa yang berdaya saing global hanya akan lahir dari fondasi masyarakat yang sehat dan berdaulat atas kesehatannya sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kolaborasi Lintas Sektor Diperlukan
Menurut Wiyagus, pembangunan kesehatan tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan semata. Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan seluruh elemen masyarakat. Ia menambahkan bahwa pembangunan kesehatan juga harus didukung oleh berbagai sektor lain, seperti penyediaan air bersih, sanitasi, ketahanan pangan, pendidikan, perlindungan sosial, tata ruang, lingkungan hidup, hingga pemberdayaan masyarakat.
Penguatan Peran Pemda dalam Dokumen Perencanaan dan APBD
Kemendagri akan terus memperkuat peran pemerintah daerah agar agenda kesehatan menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah. "Kami juga memastikan setiap pemerintah daerah mampu menjadi simpul kolaborasi yang mempertemukan seluruh kekuatan di wilayahnya untuk mendukung terwujudnya kedaulatan kesehatan Indonesia 2045," tegas Wiyagus.
Dasar Hukum dan Target Indonesia Emas 2045
Wiyagus menjelaskan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan. Amanat ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar. Ia menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 bergantung pada kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak membangun kolaborasi yang kuat antarlembaga agar Indonesia mampu melahirkan masyarakat yang sehat, tangguh, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Acara Dihadiri Pejabat Tinggi
Seminar Nasional dan Deklarasi Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045 turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dewan Kehormatan PIKI Hashim Sujono Djojohadikusumo, Ketua Umum PIKI Maruarar Sirait, beserta jajaran pengurus PIKI.



