Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menyatakan materi tersebut ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV Sekolah Dasar (SD).
Dasar Hukum dan Ancaman Nonmiliter
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter. "Oh LGBT... Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," ujar Romo Syafi'i di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Romo Syafi'i menjelaskan bahwa dalam beleid tersebut LGBT tidak ditujukan secara personal, melainkan lebih kepada budaya penyebarannya. Oleh karena itu, Kemenag mulai menyusun materi yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum. "Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," katanya.
Integrasi Kurikulum dari SD hingga SMA
Menurut Romo Syafi'i, materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran mulai dari siswa SD kelas 4. Ia menjelaskan bahwa saat ini materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke dalam kurikulum. "Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," kata Romo Syafi'i.
"Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," lanjutnya.
Inisiatif MUI dan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Romo Syafi'i mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menginisiasi penyusunan naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya LGBT. Dalam hal ini, Kemenag turut diundang sebagai narasumber dalam penyusunan naskah tersebut. "Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narsum pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT," ujarnya.
"Jadi dikasih di tingkat pendidikan, dan juga ada penegakan hukumnya. Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian apa... mengalami penyimpangan orientasi itu," imbuhnya.



