TPU Tanah Kusir Ditutup, Pramono Ungkap Alasan Penutupan Tempat Sampah Sementara
Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menutup emplacement atau tempat penampungan sementara sampah sungai di TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada Jumat, 27 Maret 2026, menyusul insiden yang terjadi di Kali Pesanggrahan.
Alasan Gubernur Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan alasan di balik penutupan tersebut. Dalam pernyataannya di Halte Tosari, Jakarta Pusat, Pramono menyatakan, "Saya berterima kasih atas kejadian di Pesanggrahan, karena ini memicu keputusan untuk tidak lagi mengizinkan tempat penampungan sementara seperti itu." Ia menekankan bahwa sistem tersebut tidak efisien, manajemennya sulit, dan biayanya tinggi.
Pramono menambahkan, "Penampungan sementara tidak diizinkan lagi. Kami akan mengatur pengumpulan sampah dari titik-titik tersebut untuk dibawa ke Bantargebang atau Rorotan." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi masalah sampah secara lebih terstruktur.
Penjelasan dari DLH DKI Jakarta
Kepala Dinas DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa tidak ada pembuangan sampah langsung dari mobil DLH ke Kali Pesanggrahan. Ia menjelaskan, "Kami menutup emplacement di TPU Tanah Kusir hari ini sebagai komitmen menjaga kelestarian lingkungan." Lokasi ini, menurutnya, bersifat sementara dan bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi.
Asep juga mengungkapkan rencana lebih lanjut: "Kami akan menutup secara bertahap emplacement serupa di pinggir sungai lainnya dan melakukan perbaikan." Setelah penutupan, sampah akan dialihkan ke Tb Simatupang untuk transit, mengingat jarak yang cukup jauh dari lokasi sebelumnya.
Dampak dan Tindak Lanjut
DLH DKI Jakarta berjanji untuk terus menjaga kelestarian lingkungan, termasuk sungai-sungai di Jakarta. Meskipun ada emplacement, pihaknya menjamin tidak ada sampah yang dibuang atau luruh ke laut atau sungai. Asep menjelaskan, "Sampah ditahan di sekatan dan dibawa ke darat menggunakan minidump ke emplacement, untuk mempercepat penanganan sampah di badan air."
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan. Penutupan TPU Tanah Kusir menandai awal dari upaya lebih besar dalam reformasi sistem pembuangan sampah di ibu kota.



