Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedatangan AKP Deky di Bareskrim
Pantauan detikcom pada Senin, 18 Mei 2025, menunjukkan AKP Deky tiba di Bareskrim sekitar pukul 17.41 WIB. Ia turun dari mobil dengan pengawalan ketat dari sejumlah penyidik. Saat itu, Deky mengenakan jaket hitam dan celana coklat gelap, dengan kedua tangannya diborgol. Dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, ia tidak memberikan jawaban apapun kepada awak media yang meliput.
Proses Penjemputan dan Pemeriksaan
Kasaatgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, menyatakan bahwa pihaknya menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjeratnya.
Kevin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba Ishak Cs oleh Polsek Melak. Dari pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa Deky diduga kuat terlibat dengan bandar tersebut. Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba, Deky juga dijerat dengan dugaan TPPU, meskipun jumlah aliran dana yang diterima belum diungkapkan.
Sanksi Pemecatan dari Polri
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap AKP Deky. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, memutuskan untuk memberhentikan Deky dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, mengungkapkan bahwa Deky telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 26 hari. Selain itu, ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP. Yuliyanto menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya.
Setelah proses etik selesai, Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus pidananya kini ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.



