Mendagri Tito Karnavian Desak Pemda Percepat Pendataan Kerusakan Rumah Pascabencana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya percepatan pendataan kerusakan rumah oleh pemerintah daerah (Pemda). Pendataan yang akurat dan cepat menjadi landasan krusial untuk penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.
Klasifikasi Kerusakan sebagai Syarat Penyaluran Bantuan
Tito Karnavian menjelaskan bahwa pendataan harus mencakup klasifikasi kerusakan rumah secara rinci, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Tanpa klasifikasi ini, proses penyaluran dana bantuan tidak dapat dilakukan. "Kalau seandainya enggak ada klasifikasi ringan, sedang, berat tadi, dana bantuan enggak bisa disalurkan," tegas Tito dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Maret 2026.
Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan berdasarkan tingkat kerusakan tersebut:
- Untuk rumah dengan kerusakan ringan, warga berhak menerima bantuan sebesar Rp15 juta.
- Kategori rusak sedang akan memperoleh bantuan senilai Rp30 juta.
Bantuan Sosial dan Pembentukan Tim Khusus
Selain bantuan perbaikan rumah, pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk bantuan sosial melalui Kementerian Sosial, yang meliputi:
- Jaminan hidup (jadup) sebesar Rp15.000 per orang per hari selama tiga bulan.
- Bantuan perabot rumah tangga senilai Rp3 juta.
- Bantuan ekonomi dengan nilai Rp5 juta.
Untuk mempercepat proses pendataan, Tito telah menginstruksikan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, agar segera membentuk tim khusus. Tim ini akan melibatkan berbagai instansi, seperti:
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Dinas Sosial
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Dengan pendampingan dari Badan Pusat Statistik (BPS), tim ditargetkan dapat menyelesaikan pendataan dalam waktu satu minggu, didukung oleh anggaran yang memadai.
Peringatan Tegas dan Kesiapan Pemerintah Pusat
Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menghambat percepatan penanganan bencana. Ia meminta kepala daerah untuk mengevaluasi dan melaporkan pejabat yang tidak mendukung proses ini. "Ini adalah situasi bencana, jangan sampai masyarakat menjadi korban," tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Sosial menyatakan kesiapan penuh dalam merealisasikan pembangunan serta penyaluran bantuan. Namun, pembangunan fisik, termasuk hunian tetap (huntap), masih menunggu kelengkapan data yang valid dan penyediaan lahan sah dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan memberikan bantuan yang tepat sasaran bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera.



