Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah berkarier di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan Tim 9 oleh Kejagung
Kepastian pembentukan tim ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026. Anang menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie.
"Di dalam Sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ujar Anang.
Mayoritas Anggota Tim Berpengalaman di KPK
Anang menegaskan bahwa pemilihan anggota Tim 9 didasarkan pada pengalaman mereka dalam menangani kasus korupsi. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.
Dari sembilan anggota, hanya dua jaksa yang tercatat belum pernah bertugas di KPK, yaitu Rinaldi dan Hari Wibowo. Saat ini, seluruh anggota Tim 9 menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejagung.
Daftar Lengkap Anggota Tim 9
Berikut adalah daftar sembilan jaksa yang tergabung dalam Tim 9 beserta jabatan mereka saat ini:
- Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
- Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- Chatarina Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung
- Riyono – Inspektur Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
- Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
- Irene Putrie – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
- Renaldi – Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Banten
- Zet Tadung Allo – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
- Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Proses Hukum Febrie Adriansyah
Setelah kasusnya dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik baru untuk mengusut perkara Febrie. Kejagung menegaskan bahwa Febrie masih berstatus tersangka. Tim 9 akan bertugas mengusut lebih lanjut kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.



