Tak Perlu Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Ini Aturannya
Tak Perlu Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan

Aturan Baru: Surat Pengantar RT/RW Tak Lagi Diperlukan

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan untuk mengurus sebagian besar dokumen kependudukan. Hal ini disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan administrasi bagi warga. Seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/1/2026), ketentuan tersebut telah diatur dalam Perpres 96/2018 dan berlaku secara nasional, termasuk di DKI Jakarta.

Dokumen yang Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar

Beberapa dokumen yang dapat diurus tanpa surat pengantar antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah. Masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan dasar seperti KTP lama, KK, atau dokumen pendukung lainnya sesuai jenis layanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Dukcapil DKI, penghapusan surat pengantar ini juga berlaku untuk perekaman KTP elektronik bagi pemula, perubahan data, dan pencetakan ulang KTP. Namun, untuk beberapa kasus khusus seperti pengurusan dokumen bagi warga negara asing atau permohonan perubahan data yang kompleks, mungkin tetap diperlukan verifikasi tambahan.

Dampak Positif dan Imbauan

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan dan mengurangi biaya serta waktu yang dihabiskan masyarakat untuk mengurus surat pengantar. Dukcapil DKI mengimbau warga untuk selalu mengecek persyaratan terkini melalui kanal resmi sebelum datang ke kantor Dukcapil.

“Dengan aturan ini, kami ingin pelayanan kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke RT/RW hanya untuk mendapatkan surat pengantar,” ujar Kepala Dukcapil DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

Meski demikian, beberapa daerah masih mungkin menerapkan prosedur tambahan sesuai kebijakan setempat. Warga disarankan untuk mengonfirmasi ke Dukcapil setempat atau melalui layanan daring untuk memastikan kelengkapan dokumen.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga