Croissant Pattaya atau yang dikenal sebagai Hair Croissant menjadi viral di media sosial karena bentuknya yang unik menyerupai organ intim wanita. Pastry croissant ini dihias dengan serat hitam seperti rambut di bagian tengahnya, sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Fenomena Viral dan Respons Food Vlogger
Makanan khas Thailand ini semakin populer setelah banyak food vlogger Indonesia mulai mengulas keunikan serta cita rasanya. Video-video ulasan tersebut menyebar luas di platform media sosial, memicu perdebatan tentang kelayakan konsumsi produk tersebut dari segi agama dan etika.
Sikap Tegas MUI
Menanggapi tren kuliner yang tidak biasa ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan resmi. MUI menegaskan bahwa produk croissant tersebut tidak dapat memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa bentuk makanan yang menyerupai organ intim wanita dianggap tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai Islam.
Menurut MUI, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku dan proses produksi, tetapi juga aspek estetika dan kepatutan. Produk yang dinilai mengandung unsur pornografi atau melanggar kesopanan tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan label halal.
Dampak dan Implikasi
Keputusan MUI ini berdampak langsung pada potensi pemasaran croissant Pattaya di Indonesia. Tanpa sertifikasi halal, produk tersebut sulit untuk beredar luas di pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim. Meskipun demikian, fenomena ini tetap menjadi bahan diskusi hangat di kalangan pecinta kuliner dan pengamat sosial.
Beberapa pihak menilai bahwa kreativitas dalam makanan seharusnya tetap memperhatikan batasan-batasan budaya dan agama. Sementara itu, food vlogger yang telah mengulas produk tersebut diimbau untuk lebih selektif dalam memilih konten yang disajikan kepada publik.



