Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah mengatur ketentuan mengenai penggantian foto pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga negara Indonesia (WNI). Pada dasarnya, pemilik KTP-el diperbolehkan mengajukan pergantian foto identitas. Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara bebas atau semata-mata karena keinginan pribadi.
Kondisi yang Memperbolehkan Penggantian Foto KTP-el
Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa penggantian foto KTP-el hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan. Artinya, tidak semua pemilik KTP-el dapat mengubah foto identitasnya setelah kartu dicetak. Beberapa kondisi yang memperbolehkan penggantian foto antara lain: foto rusak, foto tidak jelas, perubahan fisik signifikan akibat usia atau operasi, serta kesalahan data pada KTP-el. Prosedur pengajuan harus dilakukan di Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen pendukung.
Dampak dan Prosedur Penggantian
Penggantian foto KTP-el tidak dipungut biaya (gratis) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pemohon harus mengikuti prosedur verifikasi data dan pengambilan foto baru. Setelah pengajuan disetujui, KTP-el baru akan diterbitkan dalam waktu tertentu. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengajukan pergantian foto agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.



