Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) per 8 Juli 2026 tengah menjadi sorotan publik, khususnya terkait kualifikasi akademik dosen. Pasal 183 ayat (2) draf tersebut menetapkan bahwa kualifikasi akademik minimum bagi dosen adalah magister atau magister terapan.
Kewajiban Peningkatan Kualifikasi ke Jenjang Doktor
Selanjutnya, Pasal 183 ayat (3) menyatakan, “Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditingkatkan menjadi program doktor atau program doktor terapan sesuai dengan bidang keahlian paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterima menjadi dosen.” Ketentuan ini mewajibkan setiap dosen yang baru diangkat untuk menyelesaikan pendidikan doktor dalam waktu satu dekade.
Pembiayaan oleh Pemerintah Pusat
Ayat (4) dari pasal yang sama menegaskan bahwa Pemerintah Pusat mengalokasikan pembiayaan untuk pendidikan doktor tersebut. Dengan demikian, beban biaya studi lanjut tidak ditanggung oleh dosen secara pribadi, melainkan difasilitasi oleh negara melalui anggaran pendidikan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perguruan tinggi Indonesia. Dengan mewajibkan dosen bergelar doktor, diharapkan mutu pengajaran dan penelitian di tanah air semakin kompetitif di tingkat global. Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan perencanaan yang matang, termasuk ketersediaan program doktor yang memadai dan skema pembiayaan yang berkelanjutan.
Diskusi publik terhadap draf RUU Sisdiknas masih berlangsung, dan berbagai pihak diharapkan dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan regulasi ini sebelum disahkan menjadi undang-undang.



