Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menegaskan dua poin krusial dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Pertama, pemenuhan hak-hak pekerja. Kedua, perlindungan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Negara Harus Hadir untuk Pekerja
Puan menyatakan bahwa negara harus hadir secara nyata bagi pekerja di berbagai sektor dan jenis profesi. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap pekerja memperoleh hak dan perlindungan yang layak.
"Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi semua pekerja. Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari negara," ujar Puan pada Jumat (1/5/2026).
11 Tuntutan Buruh
Dalam peringatan May Day 2026, kelompok buruh mengajukan 11 tuntutan, antara lain penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, antisipasi PHK besar-besaran akibat konflik global, pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan baru, dan penurunan potongan tarif ojek online dari 20% menjadi 10%.
Menanggapi tuntutan tersebut, Puan menilai penataan ulang aturan outsourcing, antisipasi PHK, dan penguatan perlindungan bagi pekerja transportasi digital harus dilihat secara terpadu. "Tujuannya adalah menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak menambah ketidakpastian hidup masyarakat, melainkan meningkatkan kesejahteraan pekerja," jelasnya.
Ancaman Gelombang PHK
Puan menyoroti ancaman gelombang PHK yang mulai terasa di sektor industri nasional akibat konflik geopolitik global. Kelompok buruh memperkirakan sekitar 9.000 pekerja akan terdampak dalam waktu dekat.
"Ini adalah sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Kebijakan pemerintah sedang diuji. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.
Puan menegaskan bahwa perlindungan terhadap sektor padat karya bukanlah proteksionisme berlebihan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan keberlanjutan industri nasional. "Negara perlu menyiapkan jaring pengaman sosial yang lebih kuat bagi pekerja terdampak. Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan," ujarnya.
Pentingnya Satgas PHK
Puan menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK yang tidak hanya merespons kasus setelah terjadi, tetapi mampu membaca sektor-sektor yang mulai menunjukkan tekanan ketenagakerjaan lebih awal. "Pendekatan ini diperlukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang PHK membesar, melainkan memiliki instrumen antisipasi yang mempertemukan data industri, kondisi tenaga kerja, dan langkah perlindungan yang lebih cepat," paparnya.
Aturan Baru Outsourcing
Menyambut Hari Buruh 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang membatasi jenis pekerjaan dalam outsourcing. Puan menyambut positif langkah ini, namun mengingatkan agar penataan aturan outsourcing tidak menciptakan pola baru yang memindahkan ketidakpastian ke bentuk hubungan kerja lain yang belum terlindungi.
"Pembatasan outsourcing pada jenis pekerjaan tertentu harus diikuti dengan kejelasan implementasi agar tidak menimbulkan celah baru," imbau Puan.
Perlindungan Pekerja Transportasi Digital
Puan juga menyoroti perlindungan bagi pekerja transportasi digital. Menurutnya, sektor digital kini menjadi penopang ekonomi banyak keluarga, sehingga perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online sangat penting.
"Semua upaya regulasi bermuara pada satu hal: memastikan masyarakat pekerja memiliki rasa aman terhadap masa depan mereka dan keluarga. Ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan cepat terasa di tingkat keluarga, menyangkut kebutuhan pokok, pendidikan anak, dan berbagai kebutuhan hidup lainnya," tegas Puan.



