Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang penambahan jumlah sekolah swasta yang digratiskan di Jakarta. Saat ini, total terdapat 103 sekolah swasta yang telah digratiskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini disampaikan Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.
Dukungan Penuh DPRD dan Peluang Penambahan
Pramono menyatakan bahwa ia melihat semua pihak memberikan dukungan absolut terhadap program ini. "Mudah-mudahan ke depan kalau kemudian ruang fiskal DPRD DKI Jakarta dapat menambah, pasti akan kami tambah," ujarnya. Pernyataan ini menandakan komitmen untuk terus memperluas akses pendidikan gratis di ibu kota.
Madrasah Juga Akan Dimasukkan
Pramono juga memberikan peluang agar sekolah madrasah bisa masuk ke dalam daftar sekolah swasta gratis. "Pokoknya harus adil bagi semuanya, termasuk madrasah," jelas dia. Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki mengusulkan agar madrasah dimasukkan ke dalam program tersebut. "Saya mengusulkan kepada gubernur dan jajarannya agar sekolah gratis disusul nanti dengan madrasah swasta gratis," kata Subki dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Subki menekankan bahwa siswa-siswi di madrasah adalah anak-anak DKI Jakarta yang orang tuanya juga membayar pajak. "Perlu dicatat bahwa di Jakarta ada juga pendidikan yang di bawah koordinasi Kementerian Agama, yaitu madrasah. Mereka anak Jakarta, mereka membayar pajak, maka jangan sampai diskriminasi ini kepanjangan," tegasnya.
Perluasan Program Menjadi 103 Sekolah
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memperluas program sekolah swasta gratis menjadi 103 sekolah. Kebijakan ini menyusul terbitnya Pergub Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 40 sekolah swasta yang sudah menerapkan program gratis sebelumnya, dan tambahan 63 sekolah yang mulai berlaku pada tahun ajaran baru Juli 2026.
"Sekolah gratis yang sudah jalan itu 40 sekolah. Nanti mulai bulan Juli, ada tambahan 63 sekolah. Jadi totalnya 103 sekolah," kata Nahdiana di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip pada Kamis, 23 April 2026. Ia menambahkan bahwa puluhan sekolah tambahan itu saat ini masih dalam tahap pengajuan dan verifikasi proposal oleh Disdik DKI Jakarta.
Larangan Pungutan Biaya
Melalui regulasi yang ada, Pemprov DKI menegaskan bahwa seluruh sekolah swasta yang terdaftar dalam program bantuan dilarang menarik biaya apa pun dari siswa. "Di Pasal 20 Pergub itu ada, sekolah swasta yang menerima pendanaan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun," ucap Nahdiana. Sekolah swasta yang tergabung diprioritaskan berada di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri, serta memenuhi syarat administratif seperti memiliki izin operasional, terdaftar di Dapodik, terakreditasi, dan rutin menerima dana BOS.
Dengan langkah ini, diharapkan semakin banyak anak-anak Jakarta yang dapat mengakses pendidikan berkualitas tanpa terkendala biaya. Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan inklusif bagi seluruh warga Jakarta.



