Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki kendala anggaran untuk membayar rapel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi saat ini lebih pada mekanisme penganggaran setelah adanya kenaikan upah minimum.
Anggaran Tersedia, Mekanisme Jadi Kendala
Pramono mengungkapkan, kenaikan upah minimum menyebabkan gaji PPPK harus dirapel. Namun, proses pembayaran tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui pembahasan anggaran bersama DPRD DKI Jakarta. "Kalau di DKI Jakarta yang sekarang ini menjadi isu sebenarnya ada dua. PPPK karena UMR-nya mengalami kenaikan dan harus dirapel. Dan untuk merapel itu kan nggak kemudian kalau orang Jawa bilang sak deg sak nyet, langsung kemudian harus dirapel kan harus ada anggarannya," kata Pramono di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kemampuan fiskal Pemprov DKI Jakarta mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut. "Tetapi intinya bagi DKI Jakarta untuk yang seperti itu tidak ada masalah, karena memang budget-nya ada," ujarnya.
Penyesuaian Regulasi Status PPPK
Selain persoalan rapel, Pramono mengatakan bahwa pemerintah daerah juga tengah menyesuaikan perubahan regulasi terkait status PPPK, khususnya di sektor kesehatan. Menurut dia, perubahan aturan membuat sebagian pegawai mengubah pilihan status kepegawaiannya sehingga memerlukan penyesuaian di tingkat pemerintah daerah. "Misalnya PPPK untuk kesehatan, ada yang orang memilih menjadi PPPK, ada yang memilih kemudian menjadi sepenuhnya tidak paruh waktu. Begitu kemudian peraturannya berubah, yang ini juga mengalami keinginan yang berubah. Nah, yang seperti itulah yang kemudian harus diselesaikan di Pemerintah Jakarta," kata Pramono.
Ia memastikan Pemprov DKI akan segera menyelesaikan persoalan tersebut sepanjang aturan dari pemerintah pusat telah jelas. Pramono menambahkan, Jakarta telah memperoleh keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). "Tapi kalau Pemerintah Jakarta sendiri selama peraturannya tegas jelas, tentunya kami akan segera selesaikan. Dan untuk Jakarta alhamdulillah sudah mendapatkan keputusan dari Kementerian PANRB," kata Pramono.



