Jakarta - Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya akan menghadiri langsung rapat paripurna DPR yang digelar pada 20 Mei besok. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo dijadwalkan menyampaikan kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) RAPBN di hadapan para anggota Dewan.
Alasan Kehadiran Presiden
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan mengapa Prabowo memilih menyampaikan langsung paparan yang biasanya disampaikan oleh Menteri Keuangan. Prasetyo menjelaskan bahwa gelaran rapat paripurna DPR itu bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap 20 Mei.
"Kebetulan tanggal 20 hari Kebangkitan Nasional. Jadi Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Utamanya, lanjut Prasetyo, penyatuan pandangan itu diperlukan dalam menjaga perekonomian bangsa. "Terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita," sambungnya.
Jadwal Rapat Paripurna
DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 pada Rabu, 20 Mei 2026. Rencana kehadiran Prabowo sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. "Ya, rencananya seperti itu ya (Prabowo hadir paripurna)," kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Saan mengatakan bahwa Prabowo akan menyampaikan kerangka ekonomi makro (KEM) dan juga memaparkan pokok-pokok kebijakan fiskal. Rapat paripurna direncanakan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Agenda Paripurna
Adapun agenda rapat paripurna meliputi penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah. Selain itu, terdapat agenda laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas evaluasi perubahan kedua prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda berlanjut dengan pendapat fraksi-fraksi atas revisi Undang-Undang usul inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.
Kehadiran Prabowo dalam rapat paripurna ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan DPR dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang tepat bagi bangsa.



