Rencana penutupan sejumlah program studi (prodi) di beberapa perguruan tinggi menuai reaksi keras dari kalangan akademisi. Asosiasi akademisi menilai kebijakan ini dapat mengancam eksistensi pendidikan tinggi di Indonesia. Mereka khawatir penutupan prodi akan membatasi akses mahasiswa terhadap pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Kekhawatiran Akademisi
Ketua Asosiasi Akademisi Indonesia, Prof. Budi Santoso, menyatakan bahwa penutupan prodi harus dilakukan dengan kajian yang matang. "Jangan sampai kebijakan ini justru mematikan program studi yang sebenarnya masih dibutuhkan oleh masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, penutupan prodi tanpa evaluasi yang komprehensif dapat menyebabkan hilangnya sumber daya manusia unggul di bidang tertentu. "Pendidikan tinggi bukan hanya soal jumlah lulusan, tetapi juga kualitas dan keanekaragaman ilmu pengetahuan," tambahnya.
Dampak bagi Mahasiswa dan Dosen
Penutupan prodi juga berdampak langsung pada mahasiswa dan dosen. Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di prodi yang ditutup harus dialihkan ke program studi lain, yang mungkin tidak sesuai dengan minat dan bakat mereka. Sementara itu, dosen terancam kehilangan pekerjaan atau harus beralih ke bidang yang berbeda.
"Ini adalah pukulan berat bagi dunia akademik. Kami mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini dan melibatkan para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan," tegas Prof. Budi.
Respons Kementerian
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) buka suara terkait polemik ini. Juru Bicara Kemendikbudristek, Ani Wulandari, mengatakan bahwa penutupan prodi merupakan bagian dari upaya pemetaan dan penataan program studi agar lebih efisien dan relevan.
"Kami memahami kekhawatiran akademisi. Namun, penutupan prodi tidak dilakukan secara sembarangan. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi, seperti akreditasi rendah, jumlah mahasiswa minim, dan lulusan yang sulit diserap pasar kerja," jelas Ani.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi proses transisi bagi mahasiswa dan dosen yang terdampak. "Kami siap memberikan pendampingan agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.



