Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tarif sebesar Rp 5 juta bagi setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Tarif Baru untuk Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan
Berdasarkan lampiran PP tersebut, biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden. Jenis layanan ini tercantum dengan deskripsi: “Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.”
Tarif ini merupakan jenis PNBP baru yang sebelumnya belum ada. Dengan adanya PP ini, setiap warga negara Indonesia yang ingin secara sukarela melepaskan status kewarganegaraannya harus membayar biaya tersebut sebagai salah satu syarat administratif.
Dasar Hukum dan Implementasi
PP Nomor 30 Tahun 2026 diterbitkan untuk menggantikan aturan sebelumnya dan menyesuaikan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan.
Prosedur pengajuan dilakukan melalui permohonan sendiri kepada Presiden, yang kemudian akan diproses oleh Kementerian Hukum. Setelah surat keputusan diterbitkan, pemohon resmi kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.
Dampak bagi Masyarakat
Kebijakan tarif baru ini diperkirakan akan berdampak pada warga negara Indonesia yang berencana pindah kewarganegaraan, misalnya karena menikah dengan warga negara asing atau alasan lainnya. Sebelumnya, biaya untuk proses ini tidak diatur secara spesifik dalam tarif PNBP.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa tarif ini masih terjangkau dan sebanding dengan layanan yang diberikan. Masyarakat diimbau untuk memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.



