Pemerintah Genjot Pembangunan Huntap Pascabencana di Sumatera, Dua Skema Diterapkan
Pemerintah Genjot Huntap Pascabencana Sumatera, Ada Dua Skema

Pemerintah Genjot Pembangunan Huntap Pascabencana di Sumatera, Dua Skema Diterapkan

Pemerintah pusat secara intensif mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau bahkan hilang total akibat bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Sumatera. Upaya percepatan ini bertujuan agar masyarakat terdampak tidak terlalu lama harus tinggal di hunian sementara (huntara) dan segera mendapatkan tempat tinggal yang layak serta permanen.

Hal tersebut ditekankan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, saat melakukan peninjauan lapangan ke lokasi pembangunan huntap di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Peninjauan yang berlangsung pada Kamis (26/3) itu dilakukan bersama dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

"Ini memang sudah tahapnya, tahap huntara sudah hampir selesai. Jadi sudah mulai masuk ke tahap sudah digenjot percepatan huntap semua," ujar Tito dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (27/3/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk segera mengalihkan fokus dari penanganan darurat ke fase pemulihan jangka panjang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Skema Pembangunan Huntap: In-Situ dan Komunal

Lebih lanjut, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pembangunan huntap ini dilaksanakan dengan menerapkan dua skema utama, yaitu skema in-situ dan skema komunal. Pada skema in-situ, masyarakat diberikan kesempatan untuk membangun rumah secara mandiri di lokasi yang telah dinyatakan aman dari ancaman bencana. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan dukungan dana sebesar Rp 60 juta per unit, yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Selain opsi membangun secara mandiri, masyarakat juga dapat menyerahkan proses pembangunan tersebut sepenuhnya kepada BNPB. "Di Aceh, saya diskusi dengan Kepala BNPB kemarin, hampir kira-kira 15 ribu dari 26 ribu itu adalah yang in-situ. Baik yang BNPB bangun atau yang bangun sendiri, dengan diberikan uang oleh BNPB," jelas Tito. Data ini menunjukkan bahwa skema in-situ menjadi pilihan dominan di beberapa daerah terdampak.

Sementara itu, pada skema komunal, pembangunan huntap dilakukan dalam sebuah kompleks perumahan yang lahannya disediakan oleh pemerintah daerah (Pemda). Proses konstruksinya dapat dilaksanakan oleh Kementerian PKP atau melalui gotong royong yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga pemerintah lainnya, serta pihak nonpemerintah seperti organisasi sosial dan yayasan.

Contoh Implementasi Skema Komunal di Tapanuli Utara

Pembangunan huntap di Desa Dolok Nauli, Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan contoh nyata dari penerapan skema komunal. Proyek ini mendapatkan dukungan signifikan dari pihak nonpemerintah, yaitu Yayasan Buddha Tzu Chi. Menurut penjelasan Tito, yayasan tersebut berkomitmen membangun total 2.603 unit huntap yang tersebar di tiga provinsi yang paling terdampak bencana, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rincian distribusi unit huntap dari Yayasan Tzu Chi adalah sebagai berikut:

  • Aceh menerima alokasi sebanyak 1.000 unit.
  • Sumatera Utara mendapatkan 1.103 unit.
  • Sumatera Barat dialokasikan 500 unit.

Khusus untuk Kabupaten Tapanuli Utara, yayasan tersebut akan membangun 103 unit huntap sebagai bagian dari kontribusi pemulihan di daerah tersebut.

Dukungan Lintas Lembaga dan Kepastian Lahan

Di sisi lain, Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, memastikan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan huntap skema komunal ini merupakan aset resmi Pemda. Lahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan yang sah. Saat ini, Pemda sedang menyiapkan perjanjian hukum yang kuat untuk memastikan kepemilikan lahan tersebut dapat dialihkan dengan jelas dan aman kepada masyarakat penerima manfaat huntap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Upaya penyediaan hunian ini juga diperkuat melalui koordinasi dan sinergi lintas lembaga yang ekstensif. Beberapa pihak yang terlibat dalam koordinasi ini antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, PT PLN (Persero), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Pusat Statistik (BPS), serta tentunya BNPB sebagai leading sector. Kerja sama ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala teknis dan administratif, sehingga percepatan pembangunan huntap dapat terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan.