Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dengan tegas meminta agar Presiden Prabowo Subianto tidak dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan pengacara Febrie, Hotman Paris, yang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak meminta izin Presiden Prabowo sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Mekanisme Hukum Harus Dihormati
Prasetyo Hadi menekankan bahwa proses penetapan tersangka harus dikembalikan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku. "Itu kita kembalikan ke proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan tidak ada norma atau aturan yang mewajibkan penetapan tersangka dalam kasus korupsi harus mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. "Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tegasnya.
Latar Belakang Pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tidak meminta izin Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie Adriansyah, eks Jampidsus Kejagung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024. Pernyataan Hotman ini memicu reaksi dari Mensesneg yang menegaskan independensi proses hukum.
Prasetyo Hadi meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan Presiden dengan kasus ini, karena hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. "Ini murni proses hukum, jangan dipolitisasi," tambahnya.
Dampak dan Implikasi
Pernyataan Mensesneg ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa intervensi politik. Dengan menolak keterkaitan Presiden dalam penetapan tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel. Kasus Febrie Adriansyah sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan dan dugaan korupsi di PT ASABRI yang merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolri maupun Hotman Paris terkait pernyataan Mensesneg. Namun, langkah ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan mengarahkan fokus pada proses hukum yang adil.



