Masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan di kantor Dinas Dukcapil wajib mengisi formulir yang tersedia. Setiap jenis layanan memiliki kode formulir masing-masing sehingga tidak bisa digunakan sembarangan. Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, formulir adalah lembar isian yang harus diisi oleh penduduk, pengguna, dan/atau petugas dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Kode Formulir Administrasi Kependudukan
Formulir pengajuan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil terdiri dari dua jenis: formulir pengajuan pelayanan dan formulir kelengkapan persyaratan pelayanan. Berikut rinciannya:
Formulir Pengajuan Pelayanan
- F-1.01: Biodata Keluarga
- F-1.02: Peristiwa Kependudukan
- F-1.03: Perpindahan Penduduk
Pencatatan Sipil di Dalam Negeri (Kode F-2.01)
- F-2.01 A: Pelaporan kelahiran, lahir mati, dan kematian
- F-2.01 B: Pelaporan perkawinan dan pembatalan perkawinan
- F-2.01 C: Pelaporan perceraian dan pembatalan perceraian
- F-2.01 D: Pelaporan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak
- F-2.01 E: Pelaporan perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan perubahan peristiwa penting lainnya
- F-2.01 F: Pembetulan akta pencatatan sipil, pembatalan akta pencatatan sipil, penerbitan kembali akta pencatatan sipil, dan pelaporan pencatatan sipil dari luar wilayah RI
Pencatatan Sipil di Luar Negeri (Kode F-2.02)
- F-2.02 A: Pelaporan kelahiran dan kematian
- F-2.02 B: Pelaporan perkawinan dan perceraian
- F-2.02 C: Pelaporan pengangkatan anak WNI oleh WNA, pengakuan anak, dan pengesahan anak
- F-2.02 D: Pelepasan kewarganegaraan dan pelaporan bukti pencatatan sipil dari negara setempat
- F-2.02 E: Pembetulan akta pencatatan sipil dan pembatalan akta pencatatan sipil
Formulir Kelengkapan Persyaratan Pelayanan
- F-1.03A: Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali
- F-1.03B: Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga
- F-1.03C: Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan
- F-1.04: Surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan
- F-1.05: SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat
- F-1.06: Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan
- F-1.07: Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan
- F-2.03: SPTJM kebenaran data kelahiran
- F-2.04: SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri
- F-2.04A: SPTJM kebenaran data sebagai pasangan suami istri dalam hal salah satu atau keduanya meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan
- F-2.04B: SPTJM pembetulan akta pencatatan sipil
- F-2.04C: SPTJM pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/contrarius actus
- F-2.04D: Surat permohonan penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil atau pelaporan peristiwa penting dari luar negeri
Cara Rekam e-KTP Bagi Penduduk Usia 16 Tahun
Bagi kamu yang sudah berusia 16 tahun, bisa melakukan perekaman biometrik e-KTP. Dukcapil Jakarta menerangkan bahwa rekam biometrik e-KTP bisa dilakukan di usia 16 tahun agar saat berusia 17 tahun, e-KTP siap dicetak sekaligus bisa langsung aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Syarat Rekam e-KTP Bagi Penduduk Usia 16 Tahun
- Fotokopi kartu keluarga (KK) terbaru
- Berlaku juga bagi penduduk yang sudah atau pernah kawin meskipun belum berusia 17 tahun
Cara Rekam e-KTP di Usia 16 Tahun
- Datang ke kelurahan sambil membawa dokumen persyaratan
- Rekam biometrik
- e-KTP siap dicetak saat usia 17 tahun



