PSI Dukung Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode
PSI Dukung Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola partai politik, khususnya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua periode. Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, pada Jumat (26/4/2026).

Mencegah Pengkultusan Pemimpin Partai

Menurut Ali, pembatasan masa jabatan penting untuk mencegah pengkultusan terhadap ketua umum partai. Ia menilai bahwa terlalu lama menjabat sebagai ketua umum dapat menimbulkan budaya pemujaan yang tidak sehat dalam institusi partai politik.

“Bagi kita sih itu penting. Kita tidak ingin kemudian terjadi pengkultusan di institusi partai politik. Hari ini terjadi kultus terhadap ketua-ketua umum partai politik karena kelamaan menjadi ketua partai,” ujar Ali saat dihubungi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fenomena Jabatan sebagai Warisan

Ali juga menyoroti fenomena di mana jabatan ketua umum partai seolah-olah menjadi warisan. Ia menganggap usulan KPK sebagai langkah yang sangat rasional karena fungsi utama partai politik adalah melakukan kaderisasi.

“Pada akhirnya ketua partai itu sudah menjadi seakan-akan menjadi warisan. Menurut saya usulan yang sangat rasional karena partai politik fungsi utamanya melakukan pengkaderan,” jelasnya.

Konsekuensi bagi Partai yang Tidak Setuju

Ali menegaskan bahwa partai yang tidak setuju dengan pembatasan masa jabatan berpotensi membangun kerajaan keluarga di dalam partai. Hal ini akan menghambat fungsi kaderisasi dan membuat partai kehilangan tujuannya sebagai wadah regenerasi kepemimpinan.

“Kalau kemudian ada partai yang tidak setuju, karena ingin pelembagaan keluarganya, ingin membangun kerajaan, maka institusi partai politik itu tidak lagi melakukan fungsi kaderisasi,” tegasnya.

Sanksi bagi Kader Korupsi

PSI juga mengusulkan agar partai politik memberikan sanksi kepada kadernya yang terlibat korupsi. Ali mencontohkan jika ada partai yang memiliki banyak menteri tersangkut kasus korupsi, maka sistem kaderisasi partai tersebut patut dipertanyakan.

“Malah PSI mengusulkan kalau ada partai politik yang kadernya banyak tertangkap kasus korupsi, sebaiknya itu perlu dipertanyakan atau dirumuskan sanksinya,” kata Ali.

Ia menambahkan bahwa tidak mungkin kasus korupsi yang melibatkan kader hanya untuk kepentingan individu. Pasti ada keterlibatan partai atau ketua umum dalam mendorong tindakan tersebut.

Rekomendasi KPK tentang Tata Kelola Partai

Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian pada tahun 2025 melalui Direktorat Monitoring terkait tata kelola partai politik. Hasil kajian tersebut menemukan empat poin yang perlu dibenahi dan memberikan 16 rekomendasi, termasuk pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian bunyi salah satu rekomendasi KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga