Gaji Belum Dibayar Penuh, Guru P3K Paruh Waktu Ngadu ke DPRD Kota Serang
Guru P3K Paruh Waktu Ngadu ke DPRD Kota Serang soal Gaji

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kota Serang menggelar audiensi dengan DPRD Kota Serang pada Senin, 27 April 2026. Mereka mengadukan nasib terkait gaji yang belum dibayarkan secara penuh.

Audiensi dengan DPRD Kota Serang

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, di Gedung DPRD. Turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Serang, BKPSDM, BPKAD, dan Inspektorat. Muji menyampaikan bahwa para guru mengeluhkan gaji yang belum terbayarkan. Salah satu permasalahan utama adalah sumber gaji guru P3K paruh waktu yang berasal dari APBD dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Saya lihat belum dibayarkan. Ada beberapa guru yang memang belum dibayarkan karena sumber dana itu ada dua sesuai dengan aturan. Sumber dana untuk menggaji P3K paruh waktu itu berasal dari APBD dan BOS," ujar Muji.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesepakatan Pembayaran

Menurut Muji, pertemuan tersebut telah membuahkan hasil. Pemerintah Kota Serang akan segera menghitung kebutuhan untuk menggaji sekitar 320 guru P3K paruh waktu.

"Kami duduk bersama dan tadi sudah disepakati bahwa akan dihitung sisa pembayaran untuk yang belum dibayar ini jumlahnya berapa. Hal ini sudah disepakati antara Pemerintah Kota Serang dengan P3K paruh waktu yang diwakili oleh beberapa dinas tadi, bahwa ini akan segera dibayar dengan mekanisme dan aturan yang sudah ditentukan," kata Muji.

Penjelasan Dinas Pendidikan

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Tubagus Agus Suryadin, menyampaikan bahwa terdapat sekitar 320-an guru P3K paruh waktu. Agus menjelaskan bahwa Pemkot memang belum menganggarkan pembiayaan dari APBD. Sebelumnya, terdapat masalah peraturan yang kini telah selesai ditangani.

"Kenapa? Karena memang ini kan ada beberapa klausul peraturan dari pusat bahwa yang tadinya memang dibayarkan melalui dana BOS, akhirnya tidak bisa (APBD). Akan tetapi, kemarin sudah ada surat relaksasi, itu bisa dibayarkan," katanya.

Agus menyebutkan bahwa setiap guru P3K paruh waktu dibayar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan. Dana ini merupakan patungan antara dana BOS sekolah dan APBD. Mengenai jumlah tunggakan, Agus mengaku belum bisa memastikan karena masih dalam pendataan.

"Ada yang sebulan (belum terbayar), ada yang dua bulan juga. Totalnya harus dihitung ulang lagi, saya takut salah kalau menyebutkan angka sekarang," ujarnya.

Kendala Pendataan

Saat ini, Dindikbud Kota Serang sedang mendata guru P3K paruh waktu. Agus mengungkapkan bahwa ada guru yang pindah sekolah tanpa melapor, sehingga menyulitkan pendataan.

"Karena memang ada beberapa hal yang tidak bisa dibayarkan. Kadang-kadang guru itu ingin pindah ke sekolah lain tanpa sepengetahuan kita. Nah, ini yang membuat kita pusing juga untuk mendata kejelasan sekolah-sekolahnya dari mana," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga