FGD MPR-UNAIR Bahas Penguatan Risalah Perubahan UUD 1945
FGD MPR-UNAIR Bahas Penguatan Risalah Perubahan UUD 1945

MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Risalah MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) dengan tema "Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi Dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik" di Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu (22/7). Diskusi ini merupakan salah satu upaya MPR RI untuk terus mendorong penguatan kedudukan Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagai rujukan penting dalam penafsiran konstitusi.

Risalah Bukan Sekadar Arsip Administratif

Menurut Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI Wachid Nugroho, Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi perlu ditempatkan sebagai dokumen hukum yang memiliki nilai penting dalam memahami maksud pembentuk konstitusi (original intent). "Kita ini mendorong agar risalah ini tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi memiliki makna sebagai dokumen hukum yang dapat memperkaya penafsiran konstitusi," ujar Wachid dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Wachid menjelaskan MPR RI saat ini tengah menyusun Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dalam format tematik agar lebih mudah digunakan oleh akademisi, peneliti, mahasiswa, maupun para penegak hukum. Selain itu, MPR RI juga telah melakukan digitalisasi berbagai dokumen ketatanegaraan, mulai dari Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Risalah Sidang Konstituante, hingga Risalah MPRS dan MPR pada masa sebelum reformasi. "Seluruh risalah yang ada di MPR sudah kami digitalkan sehingga dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa maupun peneliti sebagai bahan penelitian. Begitu juga dengan seluruh Ketetapan MPR yang sudah terdigitalisasi sehingga praktik-praktik ketatanegaraan di masa lalu dapat dipelajari kembali," kata Wachid.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rujukan Penafsiran Konstitusi di Berbagai Negara

Lebih lanjut, Wachid mengatakan dalam praktiknya di sejumlah negara sudah memanfaatkan dokumen risalah sebagai salah satu referensi untuk proses penafsiran hukum. Menurutnya, pengalaman Inggris maupun Amerika Serikat menunjukkan sejarah pembentukan suatu norma memiliki nilai penting dalam memahami makna konstitusi maupun undang-undang. Karena itu, MPR berupaya memperkuat posisi Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai salah satu rujukan yang dapat digunakan dalam proses penafsiran konstitusi di Indonesia, tanpa mengabaikan perkembangan teori hukum konstitusi yang terus berkembang.

Wachid menegaskan penggunaan risalah tidak seharusnya terbatas pada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, seluruh pembentuk undang-undang dan penyelenggara negara juga perlu menjadikan risalah sebagai pedoman dalam menjalankan konstitusi. "Penafsiran konstitusi bukan hanya milik Mahkamah Konstitusi. Dalam pembentukan undang-undang maupun pelaksanaan konstitusi sehari-hari, Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semestinya menjadi salah satu rujukan agar semangat para penyusun konstitusi tetap terjaga," katanya.

Memahami Jiwa di Balik Rumusan Konstitusi

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus Anggota Panitia Ad Hoc (PAH) Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Harjono menegaskan memahami Perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak cukup hanya dengan membaca teks konstitusi atau risalah persidangan secara harfiah. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memahami gagasan, perdebatan, dan semangat yang melahirkan setiap rumusan konstitusi. Harjono membagikan pengalaman langsung selama proses amandemen UUD NRI Tahun 1945, serta refleksinya mengenai perjalanan reformasi konstitusi Indonesia. Ia menjelaskan Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilandasi semangat demokratisasi, penegakan negara hukum, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penguatan desentralisasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Di balik setiap rumusan itu ada jiwanya. Kalau hanya membaca risalah, kita baru membaca ampasnya. Yang harus dipahami adalah apa yang berada di balik risalah itu, gagasan yang melahirkan setiap rumusan konstitusi," ujar Harjono. Menurut Harjono, salah satu keputusan paling mendasar dalam Perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah mengubah konsep kedaulatan rakyat. Ia menilai MPR RI saat itu secara sadar mengurangi kewenangannya sendiri demi memperkuat demokrasi konstitusional. "Satu-satunya lembaga yang dengan sadar mengurangi kewenangannya sendiri adalah MPR RI. Itu dilakukan demi memastikan kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat dan diwujudkan melalui pemilihan umum," kata Harjono.

Pembukaan UUD 1945 sebagai Konsensus Ideologis

Harjono juga menegaskan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan konsensus ideologis bangsa yang tidak boleh diubah karena menjadi fondasi persatuan Indonesia. "Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai ideologis yang mempersatukan bangsa. Karena itu, di tengah euforia reformasi sekalipun, MPR RI bersepakat untuk tidak mengubah Pembukaan," tegasnya. Ia mengingatkan konstitusi harus selalu dibaca sebagai instrumen untuk mewujudkan cita-cita bangsa, khususnya keadilan sosial. "Negara adalah alat bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Risalah sebagai Interpretive Value

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Radian Salman menekankan untuk bisa menafsirkan konstitusi dengan baik perlu didahului dengan membaca risalah, karena risalah bisa membantu melakukan interpretasi. Selain itu, risalah juga penting karena membantu memetakan ideologi, nilai moral, dan cara pandang para pembentuk konstitusi. Risalah juga memberi konteks atas intensi pada saat pembentukan konstitusi. "Risalah juga penting untuk mendapatkan interpretive value bagi pembentukan hukum di bawah konstitusi, pelaksanaan kebijakan termasuk pembentukan hukum melalui judicial review. Selain itu risalah merupakan sejarah konstitusi sebagai bagian dari sejarah bangsa, negara, dan perkembangan masyarakat yang dibangun sesuai konstitusi," ungkap Radian.

Radian berpandangan risalah tidak perlu diberi status sebagai sumber hukum yang mengikat. Namun, keberadaannya tidak dapat diabaikan dalam proses penafsiran konstitusi. "Risalah sidang bukan hukum, tetapi mempunyai relevansi hukum yang sangat penting. Ia tidak mengikat, namun tidak boleh diabaikan dalam interpretasi konstitusi," tegas Radian. Ia juga mendorong agar penyusunan risalah dilakukan secara lebih komprehensif melalui dokumentasi tertulis maupun audiovisual yang telah divalidasi sehingga dapat menjadi rujukan akademik dan sejarah konstitusi Indonesia.

Rekomendasi Optimalisasi Risalah

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menilai risalah dapat menjadi sumber penting dalam penelitian sejarah konstitusi sekaligus membantu memahami pemikiran para penyusun Perubahan UUD NRI Tahun 1945. "Kalau risalah ingin ditempatkan sebagai dokumen yang otoritatif, maka tata cara penyusunannya juga harus diatur secara resmi sehingga memiliki standar yang jelas," kata Himawan. Himawan menekankan Perubahan UUD NRI Tahun 1945 bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan membawa perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk pergeseran konsep kedaulatan rakyat dan distribusi kewenangan lembaga negara. Himawan juga mendorong agar Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dihimpun secara sistematis dan mudah diakses publik sebagai bagian dari dokumentasi sejarah bangsa.

Karena itu, ia memberikan lima rekomendasi agar risalah perubahan atau pembuatan konstitusi bisa digunakan secara optimal, yaitu digitalisasi secara nasional, integrasi dalam pendidikan hukum tata negara, penguatan risalah sebagai referensi interpretatif, peningkatan akses bagi akademisi, hakim, dan praktisi, serta penyusunan pedoman penggunaan risalah dalam interpretasi konstitusi. "Kalau memungkinkan, setiap pasal hasil perubahan memiliki risalahnya sendiri sehingga publik dapat mengetahui bagaimana proses dan alasan di balik lahirnya setiap ketentuan konstitusi," tambah Himawan. Himawan berharap lembaga negara dapat mengembangkan pusat dokumentasi risalah yang modern sehingga menjadi laboratorium sejarah konstitusi Indonesia, dan sebagai dokumen sejarah yang merekam proses pembentukan konstitusi sekaligus menjadi bahan penelitian bagi generasi berikutnya. "Risalah harus dipandang sebagai investasi pengetahuan. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang agar dapat memahami bagaimana konstitusi Indonesia dibentuk dan berkembang," pungkasnya.