Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur secara tegas mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan ini memberikan kewenangan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menolak nama anak yang diajukan orangtua jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan demi tertib administrasi dan kepastian hukum.
Penyebab Viral dan Dasar Hukum
Isu ini mencuat setelah seorang bayi asal Wonosobo, Jawa Tengah, viral dengan nama “Muhammad MBG Subianto”. Nama tersebut menuai sorotan publik dan memicu pertanyaan mengenai kebijakan pencatatan nama. Menindaklanjuti hal itu, akun Instagram resmi Disdukcapil Kota Semarang mengunggah penjelasan mengenai aturan pencatatan nama anak. Dalam unggahannya, Disdukcapil merujuk pada Permendagri 73/2022 sebagai landasan hukum.
Ketentuan Nama dalam Permendagri 73/2022
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh nama yang akan dicatatkan. Pertama, nama harus menggunakan huruf Latin sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Kedua, nama tidak boleh disingkat, kecuali untuk nama panggilan yang lazim. Ketiga, nama dilarang menggunakan angka, gelar pendidikan, atau gelar kebangsawanan. Keempat, jumlah kata dalam nama dibatasi maksimal 60 karakter termasuk spasi. Selain itu, nama juga tidak boleh bermakna negatif atau menimbulkan kontroversi.
Implikasi bagi Orangtua
Bagi orangtua yang hendak mendaftarkan kelahiran anak, penting untuk memahami aturan ini agar proses pencatatan berjalan lancar. Jika nama yang diajukan ditolak, Disdukcapil akan memberikan rekomendasi perbaikan. Orangtua dapat mengajukan nama alternatif yang sesuai ketentuan. Penolakan nama bukan berarti menghilangkan hak anak, melainkan untuk memastikan nama tersebut dapat digunakan secara resmi seumur hidup tanpa masalah administratif.
Dampak Sosial dan Edukasi Publik
Viralnya kasus nama bayi di Wonosobo memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat. Banyak orangtua yang mungkin belum mengetahui adanya aturan baku dalam pemberian nama. Disdukcapil pun mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan nama anak. Sosialisasi mengenai Permendagri 73/2022 terus digencarkan, terutama melalui media sosial dan layanan langsung di kantor Disdukcapil.



