Bamsoet Dorong Kepastian Hukum Status Kerja Driver Transportasi Online
Bamsoet Dorong Kepastian Hukum Driver Transportasi Online

Anggota DPR RI sekaligus dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih tegas dan komprehensif untuk mengatur hubungan kerja dalam ekosistem transportasi online. Perkembangan ekonomi digital selama satu dekade terakhir telah menciptakan jutaan lapangan kerja baru, namun belum diikuti dengan kepastian hukum yang memadai bagi para pengemudi transportasi online yang selama ini ditempatkan dalam skema kemitraan.

Ketidakpastian Status Kerja Pengemudi

Di tengah semakin besarnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi online, posisi pengemudi masih menghadapi ketidakpastian terkait status kerja, perlindungan pendapatan, dan jaminan sosial. Hal ini disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam sidang terbuka mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Komisaris Polisi M. Adi Putra, dengan disertasi berjudul 'Reformulasi Norma Hukum Transportasi Online Dalam Mewujudkan Moda Transportasi Yang Berkeadilan dan Kemanfaatan Hukum', di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Turut hadir sebagai penguji lainnya Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, Prof. Henny Nuraeny, Promotor Prof. Suparji Ahmad, dan Ko-Promotor Dr. Ahmad Redi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan Aplikasi

Bamsoet menyoroti bahwa perkembangan kinerja keuangan perusahaan aplikasi transportasi online terus meningkat. Sepanjang tahun 2025, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) membukukan pendapatan bersih sebesar Rp 18,32 triliun, tumbuh 15,27 persen. Sementara itu, laporan keuangan konsolidasi Grab Holdings Limited menunjukkan pendapatan bersih PT Grab Teknologi Indonesia mencapai sekitar US$ 268 juta, setara sekitar Rp 3,36 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa transportasi online telah berkembang menjadi sektor bernilai besar dengan kemampuan menghasilkan pendapatan signifikan melalui model bisnis multi-sided platform yang menghubungkan jutaan mitra pengemudi, konsumen, serta merchant UMKM.

Perlunya Aturan Khusus

Bamsoet menekankan bahwa sudah waktunya Indonesia memiliki aturan khusus yang mengatur pekerjaan transportasi online secara lebih jelas dan adil. Ketika perusahaan aplikasi mampu mencatat pertumbuhan pendapatan dan memperbesar nilai bisnisnya dari tahun ke tahun, maka sudah sewajarnya kesejahteraan dan kepastian status para pengemudi juga menjadi perhatian utama.

Selama ini, konstruksi hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi dibangun melalui perjanjian kemitraan. Secara hukum, model tersebut menempatkan pengemudi sebagai mitra independen sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban penuh seperti pemberian upah minimum, perlindungan pemutusan hubungan kerja, jaminan pensiun, cuti, maupun perlindungan sosial yang biasa diterima pekerja.

Dalam praktiknya, pengemudi sangat bergantung pada sistem aplikasi, algoritma penentuan order, mekanisme insentif, hingga kebijakan suspend yang sepenuhnya ditentukan aplikasi. Situasi ini menimbulkan ketimpangan posisi tawar yang semakin terasa ketika pendapatan menurun atau terjadi perubahan kebijakan sepihak.

Belajar dari Negara Lain

Bamsoet menuturkan bahwa Indonesia dapat belajar dari berbagai negara yang telah mengambil langkah maju dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi transportasi online. Di Inggris, Mahkamah Agung pada 2021 memutuskan pengemudi Uber berhak memperoleh status pekerja yang mendapatkan hak upah minimum dan cuti berbayar.

Di Spanyol, pemerintah menerapkan Riders Law yang mewajibkan platform merekrut pengemudi dan kurir sebagai karyawan. Belanda melalui putusan pengadilan mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja yang berhak atas upah, tunjangan, dan perlindungan kerja.

Cile sejak tahun 2022 mengembangkan model dua kategori pekerja transportasi online, sementara Selandia Baru juga mengarah pada pengakuan status pekerja bagi pengemudi transportasi online. Negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia bergerak melalui pendekatan perlindungan sosial dan standar kesejahteraan yang semakin kuat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Perpres 27 Tahun 2026 sebagai Langkah Awal

Bamsoet menilai langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online merupakan kemajuan penting dalam memperbaiki keseimbangan hubungan antara aplikator dan pengemudi. Aturan tersebut memangkas batas potongan aplikasi dari sebelumnya sekitar 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Namun, Bamsoet mengingatkan bahwa perbaikan skema pembagian pendapatan belum menyelesaikan persoalan mendasar terkait status hubungan kerja. Selama pengemudi tetap diposisikan semata sebagai mitra tanpa instrumen perlindungan yang utuh, risiko ketidakpastian pendapatan, perubahan algoritma, suspend sepihak, hingga keterbatasan akses perlindungan kerja masih akan terus terjadi.

Perpres 27 Tahun 2026 adalah langkah maju dan patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan negara terhadap kesejahteraan pengemudi. Namun, pekerjaan rumah berikutnya adalah membangun kerangka hukum yang lebih menyeluruh mengenai pekerjaan berbasis aplikasi online, termasuk membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan pengemudi transportasi online di Indonesia memperoleh status pekerja dengan hak dan kewajiban yang jelas.