Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Tanah Jarang PT PMM
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2019. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2026.

Tiga Tersangka dan Peran Masing-Masing

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan identitas ketiga tersangka. Mereka adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," ujar Syarief dalam konferensi pers tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi: Memanipulasi Hasil Uji Laboratorium

Syarief menjelaskan bahwa tersangka Iwan Setiawan meminta Gian Prabuharto untuk tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap sampel ilmenit yang hendak diekspor. Tujuannya adalah agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak terungkap.

"IS meminta GP melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor," jelas Syarief.

Permintaan tersebut disetujui oleh Gian meskipun ia mengetahui bahwa mineral tanah jarang memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. "Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," tambahnya.

Peran Bea Cukai dan Upaya Ekspor Ilegal

Syarief juga mengungkapkan bahwa Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang tetap mengeluarkan dokumen ekspor terhadap kontainer milik PT PMM. Padahal, ia telah menyadari bahwa barang yang akan diekspor mengandung mineral atau logam tanah jarang yang seharusnya tidak diperbolehkan keluar dari Indonesia.

"Saudara CK menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS," tutur Syarief.

Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil diekspor secara ilegal dari Indonesia. Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Pengungkapan oleh Satgas PKH

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi dan Hukum (Satgas PKH) mengungkap adanya dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang ditindak oleh TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.

Menurut Barita, hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sumber daya mineral strategis yang dilindungi undang-undang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga