Amien Rais Tanggapi Tudingan Fitnah Video Prabowo dan Teddy
Amien Rais Tanggapi Tudingan Fitnah Video Prabowo-Teddy

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, akhirnya buka suara setelah videonya yang menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya disebut sebagai fitnah oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Dalam pernyataannya, Amien Rais menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dasar.

Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi

Menurut Amien, demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila kebebasan mengeluarkan pendapat tidak dibatasi atau diberangus. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga setiap individu berhak menyampaikan pendapat, meskipun bertentangan dengan penguasa atau kelompok lain. "Yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi point of conflict-nya adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa," ujarnya di Sleman, Minggu (3/5/2026).

Siap Hadapi Proses Hukum

Amien Rais menyatakan siap menghadapi proses hukum jika perkara ini berlanjut ke pengadilan. Ia meminta pembuktian dilakukan secara terbuka. "Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Video Dihapus dari YouTube

Video berjudul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL" yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official kini sudah tidak dapat diakses. Video berdurasi sekitar 8 menit tersebut sebelumnya menuai kontroversi dan direspons keras oleh Menkomdigi. Meutya Hafid menyebut video itu mengandung fitnah, pembunuhan karakter, dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah bangsa.

Langkah Komdigi

Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil langkah sesuai undang-undang yang berlaku. Siapa pun yang membuat, mendistribusikan, atau mentransmisikan video tersebut secara sadar dianggap melanggar UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2). "Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia mana pun," tambahnya.

Amien Rais sendiri tetap pada pendiriannya bahwa ia hanya menjalankan hak demokrasi. Ia siap membuktikan kebenaran pernyataannya di pengadilan jika diperlukan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga