Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Anwar Makarim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, hakim anggota Sunoto mengungkapkan bahwa total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 5,2 triliun.
Hakim Sunoto menyampaikan hal tersebut saat membacakan vonis terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menurut hakim, kerugian negara akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat mencapai Rp 621 miliar. "Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management merupakan instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 44.054.426, yang setara dengan Rp 621.387.678.730," ujar hakim.
Hakim juga menekankan bahwa secara doktrinal, terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisinya sebagai engineer leader dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keuangan negara. Tindakan ini dinilai menyimpang dari pengunduran diri yang didalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja pada 25 Juni 2020.
Mark-up Harga Chromebook Tiga Kali Lipat
Selain kerugian dari pengadaan CDM, hakim juga mengungkapkan adanya praktik mark-up harga dalam pengadaan laptop Chromebook. Mark-up tersebut mencapai tiga kali lipat dari harga pasar. "Secara matematis sederhana, terdapat mark-up sebesar Rp 4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar," jelas hakim.
Kerugian keuangan negara akibat kemahalan harga Chromebook ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 triliun. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dakwaan jaksa yang hanya menyebutkan kerugian negara akibat kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan, "Apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook, setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih, yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp 1.567.888.602.716,74. Hal ini membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran penuntut umum bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa."
Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Berikut rincian kerugian negara yang diputuskan oleh majelis hakim:
- Pengadaan CDM: Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar)
- Kemahalan Chromebook: Rp 4 juta per unit dikali 1.159.327 unit, total Rp 4.637.308.000.000 (Rp 4,6 triliun)
- Total keseluruhan kerugian negara: Rp 5.258.695.678.730 (Rp 5,2 triliun)
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam sidang yang sama, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. "Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Ibam juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Hakim menyatakan Ibam melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.



