Jakarta -- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2 triliun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Maret 2026. Harta tersebut terdiri dari berbagai aset, mulai dari tanah dan bangunan hingga kendaraan dan surat berharga, tanpa adanya utang.
Rincian Tanah dan Bangunan
Prabowo memiliki 10 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp323.758.593.500. Seluruh properti tersebut diperoleh dari hasil sendiri. Dua di antaranya berlokasi di Jakarta Selatan, sementara delapan lainnya berada di Kabupaten dan Kota Bogor.
Kendaraan yang Dimiliki
Presiden juga melaporkan delapan unit alat transportasi dan mesin senilai Rp1.258.500.000. Tujuh di antaranya adalah mobil dan satu unit sepeda motor, semuanya hasil sendiri. Rincian mobil meliputi:
- Toyota Alphard minibus tahun 2005 senilai Rp400 juta
- Honda CR-V jeep tahun 2007 senilai Rp130 juta
- Land Rover jeep tahun 1994 senilai Rp50 juta
- Toyota Land Cruiser jeep tahun 1980 senilai Rp50 juta
- Mitsubishi Pajero jeep tahun 2000 senilai Rp175 juta
- Toyota Lexus jeep tahun 2002 senilai Rp400 juta
- Land Rover jeep tahun 1992 senilai Rp50 juta
Selain itu, terdapat satu unit motor Suzuki tahun 2002 senilai Rp3,5 juta.
Harta Bergerak dan Surat Berharga
Prabowo juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp16.464.523.500, surat berharga senilai Rp1.677.239.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp48.044.251.191. Dalam LHKPN tersebut, ia tercatat tidak memiliki utang sama sekali.
Latar Belakang Kepemimpinan
Prabowo menjabat sebagai Presiden RI sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Ia menjadi presiden ke-8 setelah memenangkan Pilpres 2024 dengan didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo. Pasangan nomor urut 2 ini berhasil mengalahkan dua kontestan lain, yaitu Anies-Muhaimin (nomor urut 1) dan Ganjar-Mahfud (nomor urut 3).



