Hakim Ungkap Mark Up Rp4 Juta per Unit Laptop Era Nadiem, Negara Rugi Rp5,2 T
Mark Up Rp4 Juta per Unit Laptop Era Nadiem, RI Rugi Rp5,2 T

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2020-2022 pada era Menteri Nadiem Makarim mencapai Rp5,2 triliun.

Kerugian Akibat Pengadaan Tidak Perlu dan Mark Up

Dalam persidangan pembacaan putusan untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, hakim anggota Sunoto menyatakan bahwa kerugian negara timbul akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan penggelembungan harga (mark up) Chromebook. Ibam melakukan perbuatan melawan hukum pada tahun 2020-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp937 miliar.

"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management, yaitu instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$44.054.426 atau setara Rp621.387.678.730," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Ibam sebagai Engineer Leader

Hakim menambahkan bahwa terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisinya sebagai engineer leader dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi pengadaan yang merugikan keuangan negara. Hal ini secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja 25 Juni 2020.

Mark Up Rp4 Juta per Unit

Hakim mengungkapkan bahwa terjadi mark up harga laptop Chromebook sekitar Rp4 juta per unit, tiga kali lipat dari harga pasar. "Secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark up sebesar Rp4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar," ujar hakim. Kerugian akibat kemahalan harga Chromebook mencapai Rp4,6 triliun.

Jumlah tersebut jauh lebih besar dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang hanya menyebut kerugian Rp1,5 triliun berdasarkan audit BPKP. "Apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp4 triliunan lebih, yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp1.567.888.602.716,74," ucap hakim.

Vonis 4 Tahun Penjara

Ibam divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,92 miliar.

Perkara diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Dua hakim anggota, Eryusman dan Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan Ibam seharusnya dibebaskan karena unsur delik tidak terbukti. Mereka menyoroti latar belakang Ibam yang tidak memiliki hubungan dengan saksi lain di Kemendikbud sebelum tempus delicti, serta tidak terbukti melakukan lobi terhadap pihak internal.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk menyampaikan sikap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga