Polisi Bekuk Pria yang Jaring 180 Ikan Napoleon di Kepulauan Seribu
Polisi Bekuk Pria Jaring 180 Ikan Napoleon di Kepulauan Seribu

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria yang diduga menangkap ratusan ekor ikan napoleon di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta. Ikan napoleon merupakan jenis satwa laut yang dilindungi oleh undang-undang.

Penangkapan di Perairan Pulau Panggang

Pelaku berinisial SH ditangkap setelah polisi menemukan sebanyak 180 ekor ikan napoleon di sebuah keramba yang terletak pada koordinat 5 derajat 44 menit 39,2 detik Lintang Selatan dan 106 derajat 36 menit 25,1 detik Bujur Timur, di perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara. Hal ini disampaikan oleh Wadirpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, dalam keterangannya pada Selasa, 12 Mei 2026.

Laporan Masyarakat Jadi Awal Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/A/11/IV/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 April 2026. Masyarakat melaporkan adanya dugaan pemanfaatan ikan yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

AKBP Bungin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka SH. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SH telah melakukan aktivitas penangkapan dan penjualan ikan napoleon sejak tahun 2023. Ia mengaku bahwa hasil tangkapannya dijual di dalam negeri, bukan untuk diekspor ke luar negeri.

Ikan Napoleon Dilindungi Undang-Undang

Ikan napoleon (Cheilinus undulatus) termasuk dalam satwa laut yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon. Oleh karena itu, pemanfaatan maupun pengangkutan ikan ini wajib memenuhi ketentuan dan perizinan yang telah diatur oleh pemerintah.

Ditpolairud Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik pemanfaatan sumber daya laut yang melanggar hukum, khususnya terhadap satwa yang dilindungi. "Kami berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas setiap aktivitas perikanan ilegal yang berpotensi merusak sumber daya kelautan," ujar AKBP Bungin.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 27 butir ke-26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang perikanan dan kelautan, demi menjaga kelestarian sumber daya alam laut Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga