Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada pengusaha Sarjan karena terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebesar Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diberikan untuk memenangkan proyek senilai Rp 107,5 miliar di lima dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Vonis yang dibacakan pada Senin, 18 Mei 2026, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 2 tahun 3 bulan penjara. Hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” demikian bunyi putusan hakim yang dikutip dari detikJabar, Selasa (19/5/2026).
Pasal yang Dilanggar
Sarjan dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan,” sambung hakim.
Uang suap sebesar Rp 11,4 miliar diberikan kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Dengan suap tersebut, Sarjan berhasil mengamankan proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp 107,5 miliar.



