Alexander Marwata: Hakim yang Tentukan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Hakim Tentukan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah majelis hakim, bukan semata-mata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026.

Penghitungan Kerugian Negara Bisa Dilakukan Siapa Saja

Marwata menjelaskan bahwa siapa pun dapat menghitung kerugian negara asalkan memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai. Menurutnya, karena unsur kerugian negara harus dibuktikan di persidangan, maka pada akhirnya putusan hakimlah yang menentukan dan menetapkan jumlah kerugian negara.

"Ketika ditanya siapa berwenang penghitungan kerugian negara, saya selalu sampaikan: siapa pun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya," ujar Marwata. Ia menambahkan, "Pada akhirnya, yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim Berwenang Mengurangi atau Menambah Kerugian Negara

Marwata juga menceritakan pengalamannya sebagai hakim yang pernah menolak penghitungan kerugian negara oleh BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti adanya kerugian negara. Ia menekankan bahwa hakim memiliki wewenang untuk mengurangi atau menambah jumlah kerugian negara sesuai fakta persidangan.

"Jadi dari beberapa hal tersebut, saya kira bukan domain BPK saja untuk menetapkan ganti rugi atau menetapkan kerugian negara. Kalau dalam perkara tipikor, jelas pada akhirnya majelis hakim yang menetapkan jumlah kerugian negara dan siapa saja pihak yang harus mengembalikan kerugian negara, itu ada dalam putusan majelis hakim," tegasnya.

Perlunya Standar Penghitungan Kerugian Negara

Marwata menilai BPK akan kewalahan jika harus menghitung setiap kerugian negara dalam perkara korupsi sendirian. Oleh karena itu, ia mendorong penyusunan standar atau pedoman penghitungan kerugian negara yang dapat digunakan oleh berbagai pihak, termasuk akademisi, sehingga pada akhirnya hakim yang memutuskan di persidangan.

"Mungkin lebih baik BPK, BPKP, atau dengan menggandeng publik, menyusun standar atau pedoman penghitungan kerugian negara. Sehingga siapa pun yang memiliki kompetensi dapat menghitung menggunakan standar itu, dan hasilnya diuji di persidangan. Kesimpulannya, keputusannya tetap ada di hakim," imbuhnya.

Respons Kejagung atas Putusan MK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran terkait lembaga yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Surat Edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani Jampidsus Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara dapat dilakukan lembaga selain BPK. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menyikapi pertimbangan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang menyatakan bahwa 'lembaga negara audit keuangan' dalam Pasal 603 KUHP adalah BPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga