Sebuah video yang menampilkan Komisaris Jenderal (Purn) Dharma Pongrekun tengah menjadi perbincangan di media sosial. Dalam potongan video yang beredar, ia menyampaikan pernyataan mengenai metode pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Pongrekun disebut-sebut mengklaim bahwa QRIS bukanlah produk dalam negeri dan merupakan sistem pembayaran yang bersifat wajib atau mandatory.
Penyebaran Video di Media Sosial
Video tersebut diketahui disebarluaskan oleh sejumlah akun Facebook, antara lain akun ini, ini, dan ini. Narasi yang diunggah menyatakan bahwa QRIS akan menjadi sistem pembayaran yang diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Klaim ini sontak menuai reaksi dan kekhawatiran di kalangan warganet.
Fakta Sebenarnya Menurut Tim Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang disampaikan dalam video tersebut adalah keliru dan memerlukan pelurusan. Tim Cek Fakta menemukan bahwa pernyataan Pongrekun tidak sesuai dengan fakta yang ada. QRIS merupakan sistem pembayaran yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai standar kode QR untuk pembayaran di Indonesia. Sistem ini justru merupakan produk dalam negeri yang dirancang untuk memudahkan transaksi non-tunai.
QRIS Bukan Sistem Wajib
Lebih lanjut, Tim Cek Fakta menegaskan bahwa QRIS bukanlah sistem pembayaran yang diwajibkan. Pemerintah dan Bank Indonesia tidak mewajibkan penggunaan QRIS, melainkan menyediakannya sebagai opsi bagi masyarakat yang ingin bertransaksi secara digital. Masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk menggunakan metode pembayaran lain, seperti uang tunai, kartu debit, atau dompet digital lainnya.
Kesimpulan
Dengan demikian, klaim bahwa QRIS bukan produk dalam negeri dan bersifat wajib adalah informasi yang tidak benar. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu lakukan pengecekan fakta melalui sumber resmi seperti Bank Indonesia atau portal berita terpercaya.



