Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) asal Pakistan, Muhammad Javed dan Saima, yang menjadi penyelundup ratusan kapsul sabu segera menghadapi persidangan. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pelimpahan tahap II untuk tersangka pasutri WN Pakistan atas nama Muhammad Javed dan Saima telah dilakukan. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada siang hari oleh tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dengan demikian, keduanya akan bersiap menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Barang Bukti yang Diserahkan
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain uang tunai sebesar USD 694 dan Rupee 2.260, boarding pass maskapai penerbangan, paspor, serta ponsel. Sementara itu, barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram dalam bentuk kapsul telah dimusnahkan sebelumnya.
Modus Penyelundupan dengan Menelan Sabu
Pasutri asal Pakistan itu ditangkap oleh tim gabungan Polri dan Bea Cukai saat membongkar kasus penyelundupan sabu di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menggunakan modus menelan (swallow) untuk menyembunyikan narkoba. Kasus ini terungkap pada Selasa, 6 Januari 2026, pukul 17.00 WIB. Awalnya, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai rencana penyelundupan sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, kemudian melakukan penyelidikan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Polisi melakukan pemeriksaan rontgen terhadap dua WN Pakistan yang mencurigakan. Keduanya diduga menyelundupkan narkoba dengan cara ditelan, yang dikenal sebagai body packing atau internal drug concealment. Setelah diperiksa, keduanya mengakui telah menelan sabu.
Brigjen Eko menjelaskan bahwa dari pemeriksaan rontgen awal, ditemukan benda mencurigakan dalam bentuk kapsul di dalam perut kedua tersangka. Polisi segera merujuk mereka ke RS Bhayangkara Polri untuk mengeluarkan barang bukti narkoba guna mengantisipasi risiko kapsul pecah yang dapat mengancam jiwa. Pengeluaran barang bukti dilakukan secara alami dengan memberikan obat perangsang buang air besar.
Total barang bukti yang berhasil dikeluarkan adalah 159 kapsul. Dari tersangka Muhammad Javed, berhasil dikeluarkan 97 kapsul dari total 100 kapsul yang ditelan. Sementara dari tersangka Bibi Saima, berhasil dikeluarkan 62 kapsul dari total 62 kapsul. Dengan demikian, total kapsul sabu yang diselundupkan mencapai 162 kapsul, namun sebagian telah dikeluarkan sebagai barang bukti.



