Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Sejumlah ucapan Etik saat memeras anak buahnya berhasil diungkap dan membuat publik geleng-geleng kepala.
Modus Pemerasan Menggunakan SK Bupati
KPK mengungkapkan bahwa Etik Suryani menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Ia meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan 40% dari insentif yang diterima oleh pegawai BPKAD.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7/2026).
Ucapan Etik yang Mencuat
KPK merinci beberapa ucapan Etik yang diduga digunakan saat meminta setoran 'upah pungut' dari anak buahnya. Berikut tiga kalimat yang diucapkan Etik:
- 'Tambahan upah pungut kae ono tho?' (Tambahan upah pungut itu ada kan?)
- 'Kowe mrene kan ora bayar' (Kamu ke sini kan tidak membayar)
- 'Padakno karo bapak' (Samakan dengan bapak).
Menurut Asep, maksud dari 'Padakno karo bapak' adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat bupati sebelumnya, yaitu suami Etik, Wardoyo Wijaya. "Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," jelas Asep.
Tradisi Pemerasan dari Suami
KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan ini merupakan 'tradisi' yang melanjutkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh suami Etik, Wardoyo Wijaya, semasa menjabat Bupati Sukoharjo. Wardoyo diketahui menjabat Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep.
Asep juga mengungkap ucapan Wardoyo ke jajaran BPKAD untuk mengumpulkan uang. Wardoyo diduga memerintahkan 'Wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). "Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu," kata Asep.
Total Uang yang Dikumpulkan
Etik diduga telah menerima Rp 2,93 miliar dari setoran upah pungut sejak 2021 hingga 2026. Selain itu, Etik juga diduga meminta setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan uang setoran rutin.
"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," ujar Asep.
Selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan oleh Tri Mulyo mencapai Rp 840 juta. KPK juga menduga Tri mengumpulkan uang pada momentum THR dan memberikan setoran dari hasil pengeluaran fiktif serta markup pengadaan ke Etik.
Barang Bukti yang Disita
KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 21,2 miliar dalam kasus ini. Barang bukti tersebut berupa uang dalam berbagai pecahan mata uang asing hingga emas seberat 2,5 kilogram. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh KPK.



