Terdakwa Pemerasan K3 Kemnaker Ngaku Berkali-kali Terima Surat Kaleng
Terdakwa Pemerasan K3 Kemnaker Ngaku Terima Surat Kaleng

Jakarta - Fahrurozi, terdakwa dalam kasus pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengaku telah berkali-kali menerima surat kaleng. Surat-surat tersebut berisi aduan mengenai adanya permintaan uang dalam proses sertifikasi K3.

Pengakuan ini disampaikan Fahrurozi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026. Fahrurozi diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) pada Maret 2025.

Pengakuan Menerima Uang dari Hery Sutanto

Awalnya, Fahrurozi mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta per bulan dari Hery Sutanto, yang merupakan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025. Hery juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Fahrurozi menyatakan bahwa total uang yang diterimanya dari Hery mencapai Rp 100 juta. Ia baru mengetahui bahwa uang tersebut merupakan ucapan terima kasih dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) setelah bertanya kepada Hery pada Oktober 2024.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Jadi ini setiap bulan setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Herry Sutanto. Total Rp 100 juta?" tanya jaksa. "Betul," jawab Fahrurozi. "Dan ini adalah ucapan terima kasih dari PJK3, waktu itu?" tanya jaksa. "Pada saat pemberian saya tidak tahu. Tapi setelah saya tanyakan ke Pak Herry pada bulan Oktober, itu baru saya tahu, baru jelas bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3," jawab Fahrurozi.

Surat Kaleng sebagai Pemicu Pertanyaan

Fahrurozi mengaku menerima uang tersebut sejak Juni 2024, satu bulan setelah dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen. Ia mengatakan bahwa pertanyaan kepada Hery muncul karena sering menerima surat kaleng. "Baru Saudara tanya? Kenapa Saudara baru tanya di bulan Oktober?" tanya jaksa. "Jadi memang Pak, banyak surat kaleng, surat pengaduan. Itulah sebetulnya yang menjadi trigger saya untuk, 'Wah, berarti ini harus saya tanyakan sebetulnya uang apa'. Itu sebetulnya, Pak. Akhirnya saya tanyakan ke Pak Herry. Jawabannya ya itu (ucapan terima kasih dari PJK3)," jawab Fahrurozi.

Fahrurozi mengaku mulai menerima banyak surat kaleng sejak Juli 2024. Surat kaleng tersebut berisi aduan terkait praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3. "Saudara menerangkan bulan Juli 2024 ada surat kaleng?" tanya jaksa. "Betul," jawab Fahrurozi. "Tentang apa?" tanya jaksa. "Bulan Juli sebelumnya juga ada, setelahnya juga ada, Pak," jawab Fahrurozi. "Oh, artinya banyak surat kaleng itu?" tanya jaksa. "Betul," jawab Fahrurozi.

Isi Surat Kaleng

Jaksa mendalami lebih rinci isi surat kaleng tersebut. Fahrurozi menjelaskan bahwa surat kaleng berisi aduan tentang adanya oknum di Kemnaker yang meminta uang dalam proses penerbitan sertifikasi K3. "Apa, tentang apa surat kaleng itu yang Saudara maksud?" tanya jaksa. "Surat kaleng itu pada intinya adalah di dalam proses ya, di dalam proses sertifikasi itu ada anggota kita, oknum-oknum kita yang meminta uang. Intinya seperti itu," jawab Fahrurozi.

Total 11 Terdakwa

Dalam kasus ini, total terdapat 11 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa. Berikut identitas mereka:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila, pihak PT KEM Indonesia