Pimpinan dan Eks Penyidik KPK Tanggapi Usulan Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Isu mengenai pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama kembali mencuat, dengan berbagai tanggapan dari mantan pimpinan, eks penyidik, hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hal ini bermula dari diskusi antara mantan Ketua KPK Abraham Samad dengan Presiden Prabowo Subianto, di mana Samad menyoroti perlunya peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Abraham Samad Soroti Revisi UU KPK 2019
Dalam pertemuan tersebut, Samad mengungkapkan bahwa pemberantasan korupsi selama ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan. Ia menekankan pentingnya roadmap yang lebih efektif, dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Samad menyebut, salah satu faktor penurunan performa KPK adalah revisi UU KPK pada 2019, yang memangkas kewenangan dan menempatkan lembaga antirasuah di bawah rumpun eksekutif.
"Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu," kata Samad kepada wartawan pada Minggu, 1 Februari 2026.
Samad juga mengkritik proses rekrutmen komisioner KPK di masa lalu, yang dianggap mengabaikan masukan masyarakat. Ia mencontohkan kasus Firli Bahuri, di mana banyak suara menilai ketidaklayakannya, namun tetap terpilih dan berujung pada pelanggaran hukum.
Jokowi Setuju dengan Usulan Kembalikan UU KPK
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesepakatannya jika ada rencana revisi kembali UU KPK ke versi lama. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 awalnya merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari pemerintah.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," ujar Jokowi usai menyaksikan pertandingan sepak bola di Solo, Jumat, 13 Februari 2026.
Jokowi mengakui bahwa revisi terjadi selama masa jabatannya, namun ia menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut, sebagai bentuk penegasan atas posisinya yang kritis terhadap perubahan itu.
Pimpinan KPK Kini Bersikap Kritis
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons usulan tersebut dengan sikap yang lebih berhati-hati. Ia menyatakan bahwa undang-undang bukanlah barang yang bisa dipinjam dan dikembalikan begitu saja setelah selesai digunakan.
"Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Tanak saat dihubungi pada Minggu, 15 Februari 2026.
Tanak menjelaskan bahwa KPK saat ini bekerja berdasarkan kedua versi UU, baik yang lama maupun yang baru. Ia menambahkan, jika ingin KPK lebih independen, perubahan harus fokus pada penempatan lembaga dalam rumpun yudikatif, sehingga KPK dan Mahkamah Agung (MA) dapat berdiri sendiri tanpa campur tangan eksekutif.
Dukungan dari Eks Penyidik KPK
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendukung penuh usulan pengembalian UU KPK ke versi lama. Ia mengibaratkannya seperti mengembalikan pengaturan ponsel ke setelan pabrik, yang berarti semua kembali normal dan berfungsi optimal.
"Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi," ucap Yudi dalam wawancara pada Minggu, 15 Februari 2026.
Yudi menilai revisi UU KPK telah melemahkan lembaga antirasuah, dengan hilangnya kewenangan kuat yang pernah dimiliki, seperti kemampuan menangkap pejabat tinggi. Ia berharap, dengan kembali ke Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pemberantasan korupsi dapat lebih maksimal dan IPK Indonesia membaik dari posisi saat ini yang anjlok ke level 34, setara dengan Nepal.
Yudi juga menyoroti tanggung jawab moral Jokowi, mengingat revisi terjadi pada masa pemerintahannya. Ia berharap usulan ini terus digaungkan untuk memperkuat kembali marwah KPK sebagai lembaga independen yang berintegritas.
Dengan berbagai pandangan ini, debat mengenai masa depan UU KPK terus berlanjut, mencerminkan kompleksitas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang memerlukan konsensus dan komitmen dari semua pihak.



