Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2027) pagi. Ia mengaku akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Pemeriksaan Ketiga Sudirman Said
Pantauan detikcom di Kejagung, Sudirman Said tiba sekitar pukul 09.08 WIB dengan mengenakan kemeja batik bernuansa hijau. "Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," katanya kepada wartawan di lokasi.
Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Iyalah sebagai apa lagi," ucapnya. Kedatangannya hari ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, ia pernah diperiksa pada Selasa (23/13/2025) dan Senin (19/1/2026).
Kasus Korupsi Petral
Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Berikut daftar tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Petral periode 2008-2015:
- BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
- AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014;
- MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
- NRD;
- TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina;
- MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender;
- IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Kasus ini terus bergulir dan Kejagung masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.



