Staf KPK Terima Uang dari Ayah Sebelum Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Staf KPK Terima Uang dari Ayah Sebelum Kasus Pemerasan

Anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto, disebut sering menerima aliran uang dari ayahnya, Lilik Budi Suprianto, jauh sebelum kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terungkap. Hal ini terungkap dari barang bukti elektronik dan keterangan para pihak dalam kasus tersebut.

Pengakuan KPK tentang Aliran Uang

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026), menyatakan bahwa Dias memang kerap menerima uang dari ayahnya. “Bahwa yang bersangkutan (Dias) memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya,” ujar Taufik. Ia menambahkan bahwa penyidik akan mendalami apakah penerimaan uang tersebut terkait dengan tindak pidana atau tidak. “Apakah itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain, itu akan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan,” imbuhnya.

Peran Ayah dan Anak dalam Pemerasan

Taufik juga membeberkan peran masing-masing tersangka. Dias sehari-hari kerap terlihat mendampingi aktivitas pimpinan KPK, sementara Lilik merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurut Taufik, Lilik memanfaatkan posisi anaknya untuk memperoleh informasi tentang penanganan perkara di KPK. Informasi itu kemudian digunakan untuk mendekati dan memeras Bupati Pemalang. “Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang,” ungkap Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penahanan Empat Tersangka

KPK telah menahan empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto. “KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga