Sony Sonjaya Siap Bongkar Korupsi MBG dengan Status Justice Collaborator
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator Korupsi MBG

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama secara penuh dengan penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna membongkar seluruh fakta dan informasi penting yang dimilikinya.

Komitmen Buka-bukaan Kasus MBG

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk membongkar dugaan penyimpangan dalam program MBG. Tekad ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan. "Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Ini adalah itikad baik agar kasus menjadi terang benderang," ujar Krisna pada Jumat, 5 Juni 2026.

Sony juga siap mengungkap nama-nama besar dari kalangan eksekutif dan legislatif yang diduga terlibat dalam kasus ini. Meski demikian, Krisna belum bersedia membeberkan identitas tokoh-tokoh tersebut. "Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya di pengadilan nanti," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengajuan Surat Resmi Justice Collaborator

Krisna menjelaskan bahwa surat permohonan sebagai justice collaborator akan segera dikirim secara resmi kepada Kejaksaan Agung. Langkah ini diharapkan dapat membuka kasus secara transparan. "Pada waktunya, nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tegasnya.

Kantongi Lebih dari 30 Nama

Pengacara Sony lainnya, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki data yang dapat digunakan untuk menelusuri dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. "Dia kan membuat sistem sehingga bisa mendeteksi di laptopnya siapa yang menjual-belikan itu. Dia ada beberapa nama, banyak ya, lebih dari 30 orang untuk bisa diperiksa," ujarnya.

Elza menjelaskan bahwa nama-nama tersebut dapat ditelusuri melalui data dan laporan yang dimiliki Sony. Dari sana, penyidik dapat mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat. "Dari sanalah bisa dideteksi siapa yang menjual-belikan titik itu," katanya.

Surat Terbuka untuk Kepala BGN Baru

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sony Sonjaya mengunggah surat terbuka untuk Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, melalui akun Instagram @sonysonjayabd pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam surat tulisan tangan itu, Sony menyampaikan ucapan selamat atas jabatan baru Nanik. "Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya," tulisnya.

Unggahan tersebut juga disertai doa dan harapan untuk Nanik dalam menjalankan tugas barunya. "Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas," tulis deskripsi unggahan itu.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Sony Sonjaya bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan di BGN dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga