Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisi uang dolar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana dari 914 Koperasi Unit Desa (KUD) yang anggotanya adalah para petani.
KPK: Uang Ditukar ke Dolar Singapura
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa uang dari para petani itu kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura (SGD). "Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Budi saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Budi menambahkan bahwa persoalan amplop itu telah diakui sendiri oleh Raja Juli. KPK kini tengah mendalami lebih lanjut terkait amplop tersebut. "Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan," ujarnya.
Uang dari KUD untuk Izin Pelepasan Kawasan Hutan
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan bahwa uang dari KUD itu diduga dikumpulkan oleh Suhardiman untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis. "Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi.
Klarifikasi Raja Juli Soal Amplop
Menhut Raja Juli Antoni angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan audiensi tersebut digelar secara terbuka. "Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Raja Juli menceritakan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop itu. "Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Pengembalian Amplop ke Polres Kuansing
Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT). Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan. "Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI itu.
Raja Juli kemudian melapor ke KPK soal gratifikasi setelah mengakui pengembalian amplop itu. Langkah Raja Juli itu menuai keheranan dari anggota DPR RI karena dugaan gratifikasi seharusnya langsung dilaporkan ke KPK. "Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu ada tenggang waktu, itu kan harusnya ke KPK bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi," ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.
KPK Akan Analisis Laporan Raja Juli
KPK menyatakan akan menganalisis lebih dulu laporan Raja Juli. KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
Kasus ini berawal pada April 2025 saat terdapat dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kadis PUPR. Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan suap dari Suhardiman. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing. Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC).



