Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DS (26) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Modus operandi pelaku adalah menyimpan sabu seberat 38,25 gram dalam kemasan yang menyerupai pakan burung.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Warga
Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas transaksi narkotika di Bintara, Bekasi Barat. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan.
"Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026 dengan mengamankan terduga pelaku berinisial DS," ujar Ipda I Nengah Suprata dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Barang Bukti Disamarkan
DS ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi pada Selasa (30/6) di Bintara, Bekasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu seberat 27,32 gram yang dikemas dalam paperbag menyerupai kemasan pakan burung.
"Polisi menemukan lima paket sabu seberat 27,32 gram yang disamarkan di dalam kemasan paperbag menyerupai kemasan pakan burung," jelas Ipda I Nengah Suprata.
Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Bekasi Barat yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Saat digeledah, polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram, satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, lakban, serta alat hisap.
Total Barang Bukti
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 38,25 gram bruto. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.



