Sony Ajukan JC, Kantongi 20 Nama Tersangka Korupsi BGN
Sony Ajukan JC, Kantongi 20 Nama Korupsi BGN

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026. Sony menyatakan siap membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bermain dalam program tersebut.

Permohonan JC Disampaikan di Kejagung

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja dari rumah tahanan untuk mendapatkan pernyataan kliennya. Sony menyatakan akan mengajukan JC. Hal tersebut disampaikan Krisna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Bukan untuk Menghindar

Krisna menegaskan langkah JC ini bukan sebagai upaya menghindar dari jeratan hukum. Sebaliknya, Sony ingin bersikap kooperatif guna mengungkap siapa saja aktor yang bermain dalam program strategis tersebut. "Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih dari 20 Nama Terungkap

Saat ditanya mengenai pihak yang dimaksud, Krisna mengungkapkan Sony sudah mulai menyebutkan nama-nama yang terlibat. Setidaknya sudah ada lebih dari 20 nama yang disebutkan Sony. "Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian. Karena kemarin pemeriksaan cukup lelah, jadi akan diungkap lagi pada pemeriksaan lanjutan. Intinya baru sebagian saja nama-nama itu," jelas Krisna.

PIC Diduga Menyalahgunakan Dana

Krisna juga membeberkan alasan Sony enggan pasang badan sendirian. Ia menyebut banyak pihak yang menjabat Person in Charge (PIC) tapi diduga menyalahgunakan dana dan wewenang. "Contohnya, klien kami memberikan titik ini, misalkan 50 kepada A, 100 kepada B. Ternyata yang dibangun hanya sedikit, sisanya dijual. Lalu mereka (PIC) mengatakan PIC klien kami. Masa uangnya masuk ke mereka semua, tapi dibebankan kepada klien kita?" ungkapnya.

Pembongkaran Dugaan Penyimpangan Pengadaan

Tak hanya soal pembagian titik lokasi, Sony juga berencana membongkar dugaan penyimpangan dalam berbagai proses pengadaan barang di BGN. "Dalam pemeriksaan besok, klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya. Itu akan diungkap lebih besar lagi dan dipastikan klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu," pungkas Krisna.

Tiga Tersangka Kasus Korupsi SPPG

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Sony, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak layak. Selain itu, mereka juga diduga terafiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

Markup Harga Pengadaan Barang

Kejagung juga mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Seluruh pengadaan tersebut sudah terealisasi. Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga